TEMPO.CO, Jakarta - Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Febrie bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Febri Diansyah menjadi saksi karena dia sempat menjadi penasihat hukum SYL. Menurut fakta-fakta di persidangan, Febri mengaku mendapatkan upah mencapai miliaran rupiah untuk jasa pendampingan hukum kepada SYL dan dua anak buahnya.
Berikut adalah fakta-fakta pemeriksaan Febri Diansyah di sidang kasus SYL.
Dibayar Rp 3,1 Miliar oleh SYL
Saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,1 miliar. Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.
Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp 800 juta. Namun ketika dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataannya diubah.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.
Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.