Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

image-gnews
Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan, LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait.

LPSK juga ikut menggali dan memberikan informasi guna kepentingan perlindungan.

Achmadi mengatakan, tidak semua saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan. 

"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," ujar Achmadi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui akun YouTube LPSK pada Selasa, 11 Juni 2024.

LPSK menemukan beberapa tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan. Pertama, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi 8 tahun lalu sehingga saksi dan keluarga korban sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.

Kedua, berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa dan media sosial tentang kasus pembunuhan yang diangkat ke dalam film Vina, Sebelum 7 Hari. Tiga, beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat, pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi, dan lain-lain. Lima, dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan yang berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian.

Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK bakal membantu saksi berupa hak prosedur, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis.

Achmadi juga mengatakan, LPSK mendukung upaya Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik.

LPSK juga merekomendasikan penyidik agar memperkuat alat bukti lainnya untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Pilihan Editor: Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Pria Asal Cipayung Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

11 jam lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

11 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

14 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

16 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 5 saksi fakta kasus Vina Cirebon, yang belum pernah dihadirkan pada sidang delapan tahun silam.


Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru

18 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru

JPU juga menyayangkan pihak kuasa hukum Saka Tatal tidak melampirkan temuan foto disertai dengan hasil visum forensik.


Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

22 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.


Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

Pencegahan yang dilakukan KPK masih berkaitan dengan pengejaran Harun Masiku, buron kasus suap yang sudah empat tahun menghilang.


Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

1 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Kuasa hukum keluarga Vina masih menunggu kabar dari Rudiana dan keluarga untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada Vina dan Eky delapan tahun silam.


Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

1 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

Kuasa hukum saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar merespons surat somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Iptu Rudiana.


Kesaksian Palsu di Kasus Vina: Pengacara: Dede Riswanto Merasa Berdosa

1 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kesaksian Palsu di Kasus Vina: Pengacara: Dede Riswanto Merasa Berdosa

Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Dede Riswanto, mengaku dirinya takut sehingga memberi kesaksian palsu.