Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menengok Dua Hal yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Memvonis SYL

image-gnews
Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis, 11 Juli 2024. 

SYL dinyatakan terbukti meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sebab itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Ia juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah  30 ribu dolar AS paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis SYL

Hakim menyatakan, SYL  melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan SYL, salah satunya adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.

Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh  saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis.

Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. 

Hakim menilai, SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, kata Pontoh, SYL juga bersikap sopan selama persidangan.  “Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ujarnya. 

MUTIA YUANTISYA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANDIKA DWI
Pilihan editor: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

1 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

11 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

Ekonom Indef mengkritik sikap Kementerian Pertanian (Kementan) yang meminta tambahan anggaran Rp 68 triliun di tengah kondisi fiskal yang sulit.


Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Mentan Targetkan Sawah 1 Juta Hektare

12 hari lalu

Janji Swasembada Pangan dalam 5 Tahun, Prabowo: Tak Perlu Takut Siapapun di Dunia
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Mentan Targetkan Sawah 1 Juta Hektare

Presiden terpilih Prabowo Subianto optimistis Indonesia bisa menjadi lumbung pangan dunia. Mentan Andi Amran Sulaiman targetkan 1 juta hektare sawah.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

17 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.


Terkini: Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari; Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Dampingi Ridwan Kamil

18 hari lalu

Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup
Terkini: Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari; Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Dampingi Ridwan Kamil

Maskapai penerbangan Lion Air Group menebar promo dengan memberikan 50 tiket secara cuma-cuma alias gratis setiap harinya.


Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

18 hari lalu

Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono berjabat tangan dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang terdiri dari 12 Partai Politik resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil


Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

24 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

"Tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Firli Bahuri itu terkesan dipaksakan," kata Ian.


Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

32 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK menyebut sikap Syahrul Yasin Limpo selama persidangan terlihat tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak gentle.


Penyebab Produksi Padi Indonesia Menurun Menurut Menteri Amran Sulaiman

44 hari lalu

Petani menjemur padi beras merah saat masa panen raya di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali. Selasa 18 Juni 2024. Tradisi panen padi beras merah yang digelar setiap bulan Juni tersebut menjadi daya tarik pariwisata di kawasan objek wisata yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Penyebab Produksi Padi Indonesia Menurun Menurut Menteri Amran Sulaiman

Kata Mentan Amran Sulaiman Soal Produksi Padi yang Menurun


Terkini: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, BI-Bank of Korea Kerja Sama QRIS Segera Bisa Dipakai di Korsel

49 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Terkini: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, BI-Bank of Korea Kerja Sama QRIS Segera Bisa Dipakai di Korsel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan mulai bekerja paling cepat Selasa, 23 Juli