Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertagas Niaga

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (liquefied natural gas atau gas alam cair) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024.

"Hari ini Rabu, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.

Saksi yang diperiksa adalah eks pejabat PT Pertagas Niaga. Perusahaan itu adalah afiliasi PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama atau Dirut Pertagas Niaga periode 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat, serta Dirut Pertagas Niaga periode 2013 hingga 2016 Jugi Prajogio.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4," ujar Tessa.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi LNG menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG ini. Penetapan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara telah dirasakan cukup. Saat ini penyidikan yang sedang berjalan antara lain, pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Pada saat bersamaan KPK juga terus pengembangan penyidikan untuk menjajaki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga USD 113 juta itu.

Tessa menyebut pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG

Pilihan Editor: KPK Sudah Ajukan Banding Vonis Karen Agustiawan di Perkara Korupsi LNG

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

18 menit lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

12 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

14 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

20 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

23 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.