Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

image-gnews
Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi atau PT KSE kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo pada periode 2018 sampai 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengatakan empat tersangka tersebut berinisial AH (Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama/KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019), AKW (Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2019-2020), DAS (Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020), dan AR (Direktur Utama PT KSE). 

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," beber Syahron dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam tahap penyidikan, ujar dia, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AH dan AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan)," ujar Syahron.

Dia menjelaskan, AH menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat, yang diajukan oleh AR sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE. AH juga menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak.

Sementara itu, AKW menyuruh AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Ini agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo.

Syahron melanjutkan, AKW juga mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng–up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak demi mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo. Selain itu, AKW juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari AR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan DAS mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. DAS juga mendapat satu unit motor Harley Davidson dari AR.

Sementara AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Ini kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo.

AR mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar, yang kemudian atas arahan AKW diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN. AR juga memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang sebesar Rp 200 juta kepada AKW demi mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.

Syahron menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-undang RI atau UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara, Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Mantan Dirut PT Askrindo Sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

15 jam lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

3 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

3 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

4 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

4 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.