Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Dua pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangkap Polresta Bukittinggi. Kedua orang itu diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak.

Korban dari dua pengajar tersebut sebanyak 40 santri tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessy Kurniati mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan salah satu wali murid kepada kepolisian pada 21 Juli 2024.

Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial RA, laki-laki usia 29 tahun. “Semuanya berawal dari salah seorang santri menelepon kakaknya. Dia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” ucapnya

Kemudian, kakak dari salah seorang santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut. Korban mengaku memang dicabuli dan tidak hanya sekali tetapi sudah tiga kali.

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari meraba tangan, tubuh, alat kelamin dan beberapa sampai pada tindakan sodom. "Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami juga membuka posko di Polresta Bukittinggi yang siap menerima laporan jika ada korban lain dari kasus ini," ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bukittinggi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Yessy menyebutkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, secara terpisah tindakan serupa juga dilakukan oleh salah satu guru lainnya dengan inisial AA, laki-laki 23 tahun. "Aksi cabul ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2022 hingga 2024. Korban di sini merupakan siswa laki-laki, dengan jumlah mencapai 40 orang,” katanya

Ia menyebutkan RA mencabuli 30 siswa, sedangkan AA mencabuli 10 siswa. Korban merupakan peserta didik tingkat SMP dari berapa tingkatan kelas," ujar Yessy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yessy menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan memanggil siswa untuk memijat dan saat itulah pelaku melakukan aksi cabulnya. Jika para siswa menolak, pelaku mengancam akan memberikan hukuman berupa siswa tersebut tidak naik kelas. 

Kepolisian juga menemukan fakta kedua tersangka ini pernah melakukan hubungan sesama jenis kelamin. "Mereka bukan pasangan ya, bukan seperti pacaran atau pasangan sejenis, tapi mereka pernah melakukan hubungan sejenis. Pelaku RA telah memiliki istri. Untuk AA masih belum menikah," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian juga tengah memeriksa kesehatan tersangka, untuk menekan kemungkinan penyebaran penyakit alat kelamin menular dan berbahaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 2 juncto 76 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, kondisi korban sebagian masih berada di asrama dan sebagian lagi bersama orang tua. "Sebagian korban mengalami trauma. Kami tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial terkait hal ini," ujarnya.

Pilihan Editor: PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

18 jam lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya," kata Kapolres Sukoharjo.


Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut
Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

Ayah korban dugaan perundungan itu menunggu hasil autopsi santri yang baru berumur 13 tahun tersebut untuk mengetahui penyebab kematian putranya.


Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

1 hari lalu

Jejak
Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

2 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Akui Adanya Kasus Sodomi di Panti Asuhan Mereka

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Akui Adanya Kasus Sodomi di Panti Asuhan Mereka

Global Ikhwan yang terafiliasi dengan Al-Arqom di Malaysia mengakui adanya kasus sodomi di panti asuhan yang mengurus ratusan anak tersebut.


Melihat Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Tepian Danau Maninjau

4 hari lalu

Menikmati Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di tepian Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.
Melihat Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Tepian Danau Maninjau

Museum ini berisikan barang-barang pribadi dari Buya Hamka seperti tongkat, jubah, dan buku-buku


Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

4 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut


Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

5 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Nia gadis penjual gorengan itu hilang selama tiga hari, hingga jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa buasan.