Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama-nama yang Terseret Kasus Narkoba Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Beberapa Turut Divonis Hukuman Mati

image-gnews
Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di pengujung Juli 2016 menjadi menit-menit akhir kehidupan Freddy Budiman. Dia adalah gembong narkoba kelas kakap yang tidak bisa dihentikan hanya dengan hukuman penjara. Tapi petualangannya akhirnya berakhir di depan regu tembak. Di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, dia dihadiahi hukuman mati.

Penjara memang tak dapat menghentikan Freddy Budiman. Keluar-masuk bui adalah hal lumrah baginya. Dia pertama kali ditahan lantaran terlibat kasus narkoba pada 1997 di LP Cipinang. Pada 2009, dia kembali tertangkap lantaran memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu dia divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Tak kapok, lepas dari hotel prodeo, Freddy Budiman kembali menjual narkoba dan kemudian tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia terciduk memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Parahnya lagi, dia bahkan menjadikan Lapas sebagai pabrik peracikan narkoba.

Freddy Budiman kemudian divonis hukuman mati pada 2012 setelah kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi yang dikirim Cina. Dia ditembak mati pada 29 Juli 2016. Sepanjang kasus narkoba yang dilakukannya, gembong narkoba ini telah menyeret sejumlah nama. Beberapa diganjar penjara, tapi ada pula yang dihukum mati seperti dirinya.

Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy Budiman masih dapat mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak. Tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2012.

Persekongkolan bisnis haram ini menyeret sejumlah nama, yaitu:

1. Ahmadi, divonis hukuman mati.

2. Chandra Halim, divonis hukuman mati.

3. Teja Haryono divonis hukuman mati.

4. Hani Sapto Pribowo, divonis penjara seumur hidup.

5. Abdul Syukur, divonis penjara seumur hidup.

6. Muhtar, divonis penjara seumur hidup.

7. Anggota TNI Serma Supriadi, divonis 7 tahun penjara dan dipecat.

Tak berhenti sampai di situ, dari kasus tersebut Freddy Budiman lalu dipindahkan LP Cipinang. Di sana dia kembali berulah. Aparat berhasil mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy Budiman. Setelah digerebek, terungkap dia membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kongkalikong meracik narkoba dari dalam Lapas Cipinang ini menyeret tiga nama:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono, dijatuhi vonis pidana 8 tahun penjara.

2. Aris Susilo, dijatuhi vonis hukuman penjara 5 tahun 10 bulan

3. Cecep Setiawan Wijaya, dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus impor 6 kg sabu.

Setelah kasus di Lapas Cipinang terbongkar, Freddy Budiman lalu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi hal itu tidak membuat Freddy Budiman kapok dan tetap mengendalikan bisnis narkobanya. Bermodal ponsel BlackBerry, dia mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah.

Berikut sejumlah nama yang membantu bisnis Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan yang kemudian juga diganjar hukuman pidana:

1. Suyatno, divonis hukuman penjara 20 tahun.

2. Suyatno alias Gimo, divonis hukuman penjara 20 tahun.

3. Aries Perdana, divonis hukuman penjara 20 tahun.

4. Freddy Budiman, Latief, divonis hukuman penjara seumur hidup.

5. Istri Freddy Budiman di Nusakambangan, Henny, divonis hukuman penjara 16 tahun.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I  INGE KLARA | ISTMAN M.P

Pilihan Editor: Kilas Balik Eksekuti Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

29 menit lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

45 menit lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

2 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

6 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

9 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

11 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

19 jam lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.


Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

2 hari lalu

Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA
Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.