TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Gang Agam, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Arena perjudian itu dikenal dengan sebutan'Legok Stadium'. Untuk memasuki arena, setiap setiap pemain dan penonton dikenakan tarif Rp 50 ribu oleh pengelola.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, uang yang terkumpul dari tarif masuk tersebut nantinya disetor kepada penyelenggara.
Praktik perjudian 'Legok Stadium' sudah terselenggara selama satu bulan. Para pemain adalah mereka yang sama-sama hobi memelihara ayam. Adapun arena perjudian menempati sebuah lahan bekas kandang kuda. Penyelenggara membuka tempat itu pada Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
Menurut Wira, ada aturan yang harus ditaati oleh setiap pemain dan penonton. "Selama berada arena sabung ayam, mereka dilarang memotret atau merekam video," katanya, Rabu, 31 Juli 2024. Polisi menggerebek tempat itu pada 21 Juli 2024. "Kami menahan 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang sebagian besar adalah peserta. Untuk mereka tidak diterapkan penahanan karena ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.