TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sebanyak 15 terdakwa hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Kamis, 1 Agustus 2024.
Jaksa mendakwa para terdakwa pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan berkas yang berbeda. Untuk delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sementara tujuh lagi yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
"Para Terdakwa pada Mei 2019 hingga Mei 2023 bertempat di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, telah melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan, selama kurun waktu empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.
"Memaksa para tahanan Rutan KPK antara lain Elfianto, Yoory Cornelis Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan sesuatu," kata Jaksa.