Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Sahroni Menduga Ada Hengki Pengki dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Maksudnya?

image-gnews
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur, menarik perhatian publik setelah Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Ronald Tanur

Keputusan hakim PN Surabaya tersebut segera menuai kecaman karena sebelumnya Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ronald didakwa berdasarkan Pasal 351 dan 359 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai protes dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menilai bahwa keputusan tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya," ujarnya.

Bahkan Ahmad Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang memutus sidang perkara tersebut. "Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua." kata Sahroni. 

Menurutnya ada tindak kecurangan di balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Diduga ada henki pengki apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki prngki," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.

Sahroni ijuga menilai ada kejanggalan atas pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia karena alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. "Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," katanya.

Apa itu Hengki Pengki?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Istilah "hengki pengki" dalam bahasa Indonesia sering digunakan untuk menggambarkan situasi atau tindakan yang tidak jelas, mencurigakan, atau mungkin tidak jujur. Asal-usul kata ini tidak begitu jelas, tetapi penggunaannya cukup populer dalam percakapan sehari-hari di Indonesia, terutama ketika seseorang ingin mengungkapkan kecurigaan atau ketidakpercayaan terhadap sesuatu.

Biasanya, istilah ini digunakan dalam konteks di mana ada kecurigaan terhadap aktivitas atau transaksi yang tidak sah atau tidak transparan. Misalnya, jika ada seseorang yang terlibat dalam transaksi keuangan yang tampak mencurigakan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, orang lain mungkin akan menyebut transaksi itu sebagai "hengki pengki". Dengan kata lain, istilah ini menyoroti adanya kemungkinan penipuan, manipulasi, atau ketidakjujuran dalam tindakan tersebut.

Selain dalam konteks keuangan, "hengki pengki" juga bisa digunakan dalam situasi lain yang tampak tidak jelas atau mencurigakan. Misalnya, jika ada seseorang yang memberikan alasan yang tidak masuk akal atau berbelit-belit, orang lain mungkin akan merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres dan menyebut perilaku itu sebagai "hengki pengki". 

Penggunaan istilah ini mencerminkan sikap hati-hati dan waspada terhadap situasi atau orang yang mungkin mencoba untuk menyembunyikan kebenaran atau melakukan sesuatu yang tidak jujur. Dalam masyarakat Indonesia, sikap waspada seperti ini sangat penting untuk menghindari penipuan dan praktik-praktik tidak etis lainnya.

SUKMA KANTHI NURANI  | TIARA JUWITA | MUTIA YUANTISYA 

Pilihan Editor: Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR ROnald Tannur Memalukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.


Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

5 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Ahmad Riza Patria kini berpeluang menjadi Timses RK-Suswono di Pilkada Jakarta usai Ahmad Sahroni mengundurkan diri.


Ridwan Kamil: Program RW hingga Berganti Ketua Tim Pemenangan

7 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. JK, kata RK, juga berpesan bahwa solusi di bidang perumahan dapat membawa efek domino terhadap permasalahan kemacetan, polusi, hingga biaya ekonomi tinggi. RK mencontohkan perumahan vertikal di Singapura dan Hongkong dapat membantu mengatasi masalah jarak tempat kerja dengan rumah. TEMPO/Ilham Balindra
Ridwan Kamil: Program RW hingga Berganti Ketua Tim Pemenangan

Salah satu program Ridwan Kamil dan Suswono mengenai anggaran Rp100-Rp200 juta untuk Rukun Warga (RW) di Jakarta


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

8 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

8 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Timses Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Sahroni Sebut Dapat Tugas Lain dari NasDem

9 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Sahroni Sebut Dapat Tugas Lain dari NasDem

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

9 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


Ridwan Kamil Ditolak Sejumlah Warga Jakarta, Ahmad Sahroni: Itu Biasa

9 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Ridwan Kamil Ditolak Sejumlah Warga Jakarta, Ahmad Sahroni: Itu Biasa

Ahmad Sahroni mengatakan penolakan terhadap Ridwan Kamil adalah hal biasa.