Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Sulit Memahami Jalan Pikiran Hakim

Reporter

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti tersebut sulit untuk dipahami baik dari sudut logika maupun yuridis, serta bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. 

"Dari sudut logika sosiologis maupun yuridis sulit memahami jalan pikiran hakim. Putusanya tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan dalam  masyarakat." kata Fickar saat dihubungi Tempo pada sabtu, 3 Agustus 2024. 

Fickar berbicara mengenai seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam penanganan kasus Ronald Tannur, ia menilai hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.

"Hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti (keterangan saksi,  keterangan ahli,  bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa) yang diperiksa di persidangan, dalam kasus Ronald Tannur hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja." ucapnya

Lebih lanjut, Fickar menganggap putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak adil.

"Saksi maupun cctv yang merekam Tannur menganiaya pacarnya/korban tetap tidak dipertimbangkan, jadi putusan ini tidak adil," kata Fickar

Sementara, untuk dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut, Fickar mengatakan agar KY (Komisi Yudisial) memecat hakim-hakim tersebut jika terbukti ada unsur jual beli untuk hasil sidang Ronald Tannur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"KY harus memeriksanya, jika terbukti hakim menerima sesuatu dalam memutus bebas Tannur,  maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim itu bahkan jika ada unsur pidana suapnya bisa ditetuskan untuk diproses di peradilan pidana." ujarnya.

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia, terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa.

Hakim membebaskan terdakwa dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal pembunuhan 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Pilihan Editor: Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejari Surabaya Ajukan Memori Kasasi Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

12 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

12 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

12 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

16 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

19 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

MA masih berhati-hati menindaklanjuti usulan KY untuk memecat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.


Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

21 hari lalu

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti didampingi dengan kuasa hukum tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 29 Juli 2024. Kedatangan keluarga almarhumah untuk melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis kepada bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. TEMPO/Subekti.
Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

KY telah bersurat ke MA agar dibentuk majelis kehormatan hakim terhadap tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur


3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

22 hari lalu

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

22 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.