Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Reporter

image-gnews
Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus bos Texmaco Group, diduga mencoba melarikan diri ke Malaysia. Namun, upaya pelariannya harus terhenti di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada 8 September 2024. 

Berdasarkan foto yang diterima Tempo, Bos Texmaco Group ini terlihat berada di dalam sebuah mobil mengenakan kemeja dilapisi jaket berwarna krem dan celana panjang hitam. Ia tampak seperti menandatangani dokumen yang diberikan petugas.

“Sinivasan tadi sore mau kabur via Entikong. Sama petugas ketahuan,” kata sumber Tempo di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ahad, 8 September 2024.

Kronologi Penangkapan Marimutu

Kepala Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Henry Dermawan Simatupang menceritakan kronologi penangkapan Marimutu. Menurut dia, saat dihentikan oleh petugas imigrasi, Marimutu tampak enggan turun dari kendaraan dan sempat menolak menyerahkan paspornya. 

Bahkan, Marimutu sempat berdebat dan mengintervensi petugas Imigrasi Entikong ketika ketahuan akan kabur ke Sarawak, Malaysia. "Banyak intervensi untuk dibantu," ujar Henry saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024. 

Tak hanya itu saja, Marimutu juga sempat menyampaikan kepada petugas dan kepada Henry, jika kepergiannya ke Malaysia itu atas jaminan seseorang.

Orang yang disebutkan Marimutu itu sempat dihubungi dan berbicara dengan Henry. “Intinya minta dibantu dan ada jaminan dari seseorang untuk diberangkatkan," kata Henry.  

Namun, Henry menolak permintaan Marimutu dan orang tersebut. "Kami tolak dan tetap melakukan pencegahan sesuai standar operasional prosedur,"ujarnya.  

Petugas, kata Henry, kemudian meminta paksa agar Marimutu turun dari kendaraanya dan membawanya ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. Marimutu diduga akan kabur ke Malaysia melalui Entikong. Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan  bos Texmaco Group karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.

Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu  termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia  berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara.

Beralasan Pergi Ke Malaysia untuk Berobat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan pergi ke Sarawak Malaysia dengan tujuan berobat." Alasannya mau berobat," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.

Namun, Tito merasa heran melihat Marimutu, yang sudah berusia 87 tahun dalam kondisi sakit tapi mampu menempuh perjalanan dengan mobil dari Pontianak ke Entikong yang memakan waktu 6-7 jam. "Kuat juga fisiknya dengan usia dan katanya dalam kondisi sakit," ujar Tito. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika mendapatkan laporan dari Imigrasi Entikong, Tito langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang memerintahkan menarik dokumen Marimutu saat itu sesuai SOP. 

"Kami melakukan penarikan paspor yang bersangkutan sesuai standar operasional prosedur," ujar Tito yang pernah menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Tito, pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Marimutu, sebagai obligor BLBI, diketahui memiliki utang sebesar Rp 31,72 triliun dan USD 3,91 miliar yang jika dijumlahkan melebihi Rp 95 triliun. Pada masa krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group, perusahaan yang dipimpin oleh Marimutu, menjadi salah satu penerima dana talangan BLBI. 

Meskipun beberapa aset Texmaco telah disita oleh Satgas BLBI pada Desember 2021, jumlah tersebut belum cukup untuk melunasi utang yang ada. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.

Menurut laporan Majalah Tempo berjudul Celah Cegah Obligor BLBI, Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Marimutu Sinivasan pada 26 Januari-26 Juli 2022 atas permohonan Kementerian Keuangan. Pencegahan ini kemudian diperpanjang sampai 26 Januari 2023.

Namun, setelah masa pencegahan berakhir, Kementerian Keuangan tidak segera memperpanjang permintaan tersebut. Mereka baru mengajukan permohonan baru pada 8 Juni 2023 yang berlaku hingga 8 Desember 2023. 

Walhasil, Marimutu sempat melakukan perjalanan ke Dubai pada 25 Mei 2024 dan kembali empat hari kemudian. Kementerian Keuangan baru mengajukan permintaan pencegahan baru pada 3 Juni 2024.

Advist Khorunikmah, Joniansyah dan Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

20 jam lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

1 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

3 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI


Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

3 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

PT Asia Pacific Fibers Tbk membantah pernyataan bahwa mereka adalah anak perusahaan Texmaco Group milik Marimutu Sinivasan, obligor BLBI


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

3 hari lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

5 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

5 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.