TEMPO.CO, Jakarta - Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus bos Texmaco Group, diduga mencoba melarikan diri ke Malaysia. Namun, upaya pelariannya harus terhenti di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada 8 September 2024.
Berdasarkan foto yang diterima Tempo, Bos Texmaco Group ini terlihat berada di dalam sebuah mobil mengenakan kemeja dilapisi jaket berwarna krem dan celana panjang hitam. Ia tampak seperti menandatangani dokumen yang diberikan petugas.
“Sinivasan tadi sore mau kabur via Entikong. Sama petugas ketahuan,” kata sumber Tempo di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ahad, 8 September 2024.
Kronologi Penangkapan Marimutu
Kepala Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Henry Dermawan Simatupang menceritakan kronologi penangkapan Marimutu. Menurut dia, saat dihentikan oleh petugas imigrasi, Marimutu tampak enggan turun dari kendaraan dan sempat menolak menyerahkan paspornya.
Bahkan, Marimutu sempat berdebat dan mengintervensi petugas Imigrasi Entikong ketika ketahuan akan kabur ke Sarawak, Malaysia. "Banyak intervensi untuk dibantu," ujar Henry saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.
Tak hanya itu saja, Marimutu juga sempat menyampaikan kepada petugas dan kepada Henry, jika kepergiannya ke Malaysia itu atas jaminan seseorang.
Orang yang disebutkan Marimutu itu sempat dihubungi dan berbicara dengan Henry. “Intinya minta dibantu dan ada jaminan dari seseorang untuk diberangkatkan," kata Henry.
Namun, Henry menolak permintaan Marimutu dan orang tersebut. "Kami tolak dan tetap melakukan pencegahan sesuai standar operasional prosedur,"ujarnya.
Petugas, kata Henry, kemudian meminta paksa agar Marimutu turun dari kendaraanya dan membawanya ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. Marimutu diduga akan kabur ke Malaysia melalui Entikong. Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan bos Texmaco Group karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara.
Beralasan Pergi Ke Malaysia untuk Berobat
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan pergi ke Sarawak Malaysia dengan tujuan berobat." Alasannya mau berobat," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.
Namun, Tito merasa heran melihat Marimutu, yang sudah berusia 87 tahun dalam kondisi sakit tapi mampu menempuh perjalanan dengan mobil dari Pontianak ke Entikong yang memakan waktu 6-7 jam. "Kuat juga fisiknya dengan usia dan katanya dalam kondisi sakit," ujar Tito.
Ketika mendapatkan laporan dari Imigrasi Entikong, Tito langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang memerintahkan menarik dokumen Marimutu saat itu sesuai SOP.
"Kami melakukan penarikan paspor yang bersangkutan sesuai standar operasional prosedur," ujar Tito yang pernah menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Tito, pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Marimutu, sebagai obligor BLBI, diketahui memiliki utang sebesar Rp 31,72 triliun dan USD 3,91 miliar yang jika dijumlahkan melebihi Rp 95 triliun. Pada masa krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group, perusahaan yang dipimpin oleh Marimutu, menjadi salah satu penerima dana talangan BLBI.
Meskipun beberapa aset Texmaco telah disita oleh Satgas BLBI pada Desember 2021, jumlah tersebut belum cukup untuk melunasi utang yang ada. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.
Menurut laporan Majalah Tempo berjudul Celah Cegah Obligor BLBI, Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Marimutu Sinivasan pada 26 Januari-26 Juli 2022 atas permohonan Kementerian Keuangan. Pencegahan ini kemudian diperpanjang sampai 26 Januari 2023.
Namun, setelah masa pencegahan berakhir, Kementerian Keuangan tidak segera memperpanjang permintaan tersebut. Mereka baru mengajukan permohonan baru pada 8 Juni 2023 yang berlaku hingga 8 Desember 2023.
Walhasil, Marimutu sempat melakukan perjalanan ke Dubai pada 25 Mei 2024 dan kembali empat hari kemudian. Kementerian Keuangan baru mengajukan permintaan pencegahan baru pada 3 Juni 2024.
Advist Khorunikmah, Joniansyah dan Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia