TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengkonfirmasi, seorang pria berinisial M yang ditangkap di Stasiun Balapan pada Kamis, 1 Agustus 2024 merupakan bapak remaja berinisial HOK (19), terduga teroris di Batu, Jawa Timur.
Aswin menjelaskan, saat akan dimintai keterangan, bapak tersangka HOK sedang berada dalam perjalanan menuju ke Jakarta di dalam sebuah kereta. Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan, bapak HOK mengaku hendak mencari kerja di Jakarta.
"Ini juga untuk menegaskan bahwa tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orang tua tersangka," ujar Aswin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Aswin tak menjelaskan dengan tegas apakah orang tua HPK terlibat dalam rencana bom bunuh diri. Dia hanya menyebut, pihak keluarga dan orang tua mengetahui semua aktivitas yang dilakukan HOK ini. Pasalnya, HOK mengakui, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumahnya.
"Pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah dan itu diketahui oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan," ujar Aswin.
Saat ini, Aswin menyebut, polisi masih meminta keterangan orang tua HOK untuk mendalami profil dari tersangka kasus ini. "Saat ini juga kita sedang melakukan pendalaman dan juga memintai keterangan dari beberapa orang, termasuk orang tua yang bersangkutan," tutur dia.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan HOK yang diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.
Aswin Siregar, mengatakan, HOK berstatus pelajar dan merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah. "Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui HOK berencana melakukan aksi teror bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triacetone Triperoxide)," ujar Aswin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan yaitu satu botol bahan peledak TATP ukuran satu liter, cairan kimia H2SO4, lima jerigen cairan kimia aseton ukuran satu liter, satu dus paket berisi aseton, satu jerigen ukuran 30 kilogram berisi hidrogen peroksida, serta berbagai bahan lain yang berpotensi digunakan untuk membuat bom.
Ditemukan pula sebuah tas ransel hitam yang berisi alat-alat seperti ketapel, jarum kurung, suntikan, botol kecil merk TMT, hand spray, dan toples berisi tumpukan gotri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pilihan Editor: Pelajar Terduga Teroris di Batu Berbaiat kepada ISIS Secara Online Lewat Medsos