Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang santri berinisial AKP, 13 tahun meninggal dunia diduga setelah mendapatkan kekerasan dari seniornya. Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 16 September 2024.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang ikut memantau peristiwa itu menyatakan kejadian kekerasan tersebut terjadi pada siang hari, sekitar pukul 11:00 WIB. Kejadian bermula saat senior tersebut diduga meminta uang kepada korban dengan paksa. Namun, korban tidak memberi uang dan menyampaikan pada seniornya bahwa ia tidak memiliki uang.

Tak lama setelah itu, senior korban marah dan memukul korban di bagian perut, dada dan uluhati. Akibat pukulan itu, korban tak sadarkan diri. “Karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Komisioner KPAI Aris Adi Laksono, Kamis, 19 September 2024.

Kekerasan di lingkungan pondok pesantren bukan pertama kali terjadi. KPAI berpandangan tingginya angka kekerasan di pesantren menjadi masalah yang serius. Apalagi sampai berdampak pada kematian anak.

Aris berpesan pesantren seharusnya dapat menjadi rumah yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak. Namun, menjadi ironis jika ternyata ditemukan banyak kasus kekerasan justru berasal dari pesatren.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPAI menegaskan bahwa kekerasan terhadap AKP yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“KPAI mendesak kepolisian Resor Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian AKP dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aris.

KPAI juga mengingatkan kepolisian untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam memproses kematian santri ini. dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi serta kepentingan terbaik bagi anak. 

Selain itu ia juga meminta agar kepolisian dapat memperhatikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan  pembinaan dan pembimbingan anak. “Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan,” kata Aris.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

7 jam lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

20 jam lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


Saran Psikolog agar Anak Terhindar dari Pemikiran Kriminal

2 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Saran Psikolog agar Anak Terhindar dari Pemikiran Kriminal

Psikolog membagi tips menghindarkan anak dari pemikiran dan tindakan kriminal, yaitu dengan berfokus pada perkembangan otak anak.


FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan karena terjadi kenaikan kasus kekerasan.


Pengasuhan, Kunci Tangani Kekerasan dalam Keluarga

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Pengasuhan, Kunci Tangani Kekerasan dalam Keluarga

Kemenko PMK menyebut pengasuhan adalah kunci untuk menangani kekerasan dalam keluarga dan perlunya kesiapan dalam membangun keluarga.


Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.


Daycare di BSD Serpong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Membiarkan Terjadinya Kekerasan

4 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Tangerang Selatan dan melaporkan pemilik daycare ternama atas dugaan pembiaran penganiayaan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Daycare di BSD Serpong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Membiarkan Terjadinya Kekerasan

Salah satu orang tua melaporkan sebuah daycare di BSD Serpong ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan membiarkan terjadinya kekerasan.


Duel Satu Lawan Siswa Sekolah Dasar di Cianjur Viral, Kepala Sekolah: Hari Ini Semua Pihak Dipanggil

4 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Duel Satu Lawan Siswa Sekolah Dasar di Cianjur Viral, Kepala Sekolah: Hari Ini Semua Pihak Dipanggil

Video viral perkelahian duel satu lawan satu siswa sekolah SD di Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial. Kepala sekolah panggil pihak terkait.


BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

5 hari lalu

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (tengah batik biru) melihat realisasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga terkait pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dalam kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 26-27 September 2024. Dok. BNPT
BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

Bangbang Surono, melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memfasilitasi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di beberapa pondok pesantren.