TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang masih berumur 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat masih dalam pengajaran Polisi. Pada kunjungan kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) ke rumah korban bersama sejumlah pejabat pada Jumat sore, 13 September 2024.
Di antaranya Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andy Kurniawan, Kabid Propam Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting beserta jajaran lainnya menyampaikan rasa empatinya terhadap keluarga korban serta menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus itu dan menemukan keadilan bagi korban secepatnya.
Pada penyelidikannya, kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan menyebut bahwa polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan tim khusus terus melakukan pengejaran.
Pada pengejaran sebelumnya, petugas telah menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku pembunuhan. Sebelumnya petugas juga menemukan barang bukti milik korban berupa pakaian yang dipakai oleh korban. Selain itu, Dwi juga mengungkap ada beberapa kesulitan yang dialami petugas saat mengejar terduga pelaku karena pelaku menguasai lokasi hingga ia mudah untuk melarikan diri ketika ingin ditangkap. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman terus berupaya mengungkap pelaku secepatnya.
Selain kasus Nia, sebelumnya warga Sumbar juga dikejutkan dengan penemuan mayat Afif Maulana, siswa SMP yang berumur 13 tahun di sungai yang berada di bawah Jembatan Kuranji, Padang, sekitar pukul 11.55 WIB pada Minggu, 9 Juni 2024. Kasus kematian Afif hingga kini masih menyisahkan tanda tanya karena penyebabnya yang belum pasti dan ada dugaan akibat dianiaya oleh anggota kepolisian.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolri Sumbar harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Kapolda Sumbar juga harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Shabara) Polda Sumbar atas kelalaiannya. Ketegasan tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Kapolda Sumbar sebelumnya telah membantah bahwa ia melindungi anggotanya dan ingin mencari orang yang telah memviralkan peristiwa kematian tersebut Afif Maulana di media sosial. Sugeng menyebut bahwa keinginan tersebut ditentang oleh IPW. Selain itu, Kompolnas, Komnas HAM juga turun ke lapangan untuk mengubah situasi tersebut. Akhirnya Kapolda Sumbar langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Pada Kamis, 27 Juni, Sugeng mengatakan bahwa Kapolda Sumbar mengumumkan telah memeriksa 42 anggota dan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
Kapolda Sumbar telah melakukan arahan sesuai dengan surat telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebih anggota Polri. Selanjutnya adalah menunggu sanksi terhadap atasan langsung dari personel yang melakukan kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses scientific crime investigation (SCI).
Menanggapi pernyataan Polda Sumbar sebelumnya tentang upaya mencari pelaku yang mengunggah dan memviralkan kasus AM, Tempo mengkritik dengan menerbitkan editorial koran yang berjudul “Kami yang Viralkan Kematian Afif Maulana” yang terbit bertepatan dengan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2024.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan menyebut editorial tersebut adalah hak dari Tempo. Polda Sumbar nanti tetap memburu yang memviralkan kasus AM di media sosial namun sekarang fokus mereka pada kasus AM tersebut.
TIARA JUWITA | FACHRI HAMZAH
Pilihan Editor: Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan