TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan itu diterima Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat tes wawancara calon pimpinan KPK pada Rabu, 18 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah pihaknya tak menindaklanjuti HA dan HP dari PPATK itu. Menurut dia, ratusan data yang diberikan oleh PPATK itu saat ini masih dianalisis di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“(HA dan HP) yang diberikan oleh PPATK ini seringkali kita tidak, apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM. Nah tadi untuk PLPM belum bisa kami sampaikan. Jadi sebetulnya sedang ditelaah di PLPM, yang nanti akan menjadi dasar untuk naik perkara ke penyelidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep menyatakan kerja sama antara penyidik KPK dengan PPATK selama ini berjalan dengan baik. Menurut dia, banyak dari pihak bagian penyidikan yang proaktif untuk meminta hasil analisis ke PPATK. “Misalkan ada perkara yang sedang running, ini nanti kami minta ke PPATK hasil analisisnya, dan itu kerja sama yang sangat baik,” tuturnya.
“Jadi nanti disampaikan kepada kita seperti apa analisis keuangan dari tersangka dan lain-lain. Sehingga itu memudahkan untuk men-trace keuangannya, termasuk juga TPPU-nya, seperti itu,” lanjut dia.
Asep menjelaskan, ada dua jenis analisis pemeriksaan dari PPATK, yakni hasil yang diminta KPK secara langsung dan hasil yang langsung diberikan oleh PPATK. “Tapi yang jelas kalau hasil analisis yang kami minta, yang masuk penyelidikan, itu pasti kita gunakan dalam rangka membuat terang sebuah perkara,“ ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ivan Yustiavandana, menanyakan tindak lanjut lembaga antirasuah itu terhadap HA dan HP PPATK. Dalam tes wawancara kemarin, Ivan yang juga menjabat Kepala PPATK, meminta Johanis Tanak menjelaskan penyebab dari mandeknya 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK tersebut di KPK.
Ivan Yustiavandana menuding kalau kerja KPK hanya menguntit para pejabat sebab hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK yang bisa digunakan untuk penyidikan justru tidak ditindaklanjuti. “Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, mempertanyakan 150 HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti itu," kata Ivan kepada Tanak saat tes wawancara calon pimpinan KPK, Rabu, 18 September 2024.
Alif Ilham berkontribusi dalam tulisan ini.