TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum atau JPU akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Jalan Tol MBZ) periode 2016-2017.
Keempat terdakwa itu adalah Direktur PT Jasamarga JalanLayang Cikampek/JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; serta Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite.
"Informasi dari JPU menyatakan banding," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih jauh ihwal banding tersebut. "Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ pada Selasa, 30 Juli 2024. Keempatnya dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut daftar vonis lengkap empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ:
1. Djoko Djiwono: pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan;
2. Sofiah Balfas: pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Tony Budianto Sihite: pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Yudhi Mahyudin: pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya juga tidak dibebankan membayar biaya uang pengganti atas kerugian negara. Majelis hakim membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada KSO Waskita-Acset, yakni kerja sama operasi antara PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk.
Sebelumnya, JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama 4 tahun, serta Sofiah dan Tony 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut keempat terdakwa pekara korupsi Jalan Tol MBZ itu dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Pilihan Editor: KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin