TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis akan segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sidang korupsi timah itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pekan depan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat. "Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menuturkan perkara itu terdaftar dengan nomor No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Adapun ketua majelis hakimnya adalah Eko Ariyanto.
Berdasarkan penelusuran Tempo, nama suami aktris Sandra Dewi itu memang sudah muncul di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus. Perkara Harvey terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak Selasa, 6 Agustus 2024.
Adapun sidang perdana Harvey akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 pada Rabu pekan depan. Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan tim jaksa masih menunggu jadwal sidang. "Jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Jaksa penuntut umum akan mendakwa Harvey Moeis dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Secara rinci, pasal yang didakwakan kepada Harvey adalah:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
- Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Alasan Kejaksaan Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri