Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda DIY Tangkap 3 Tersangka Penipuan Jaringan Kamboja, 1 Operator Scamming dari Boyolali

image-gnews
Ilustrasi modus penipuan online. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Ilustrasi modus penipuan online. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penipuan jaringan Kamboja, yaitu YA, D dan SBI, operator scamming di Kamboja. Akibat penipuan yang dilakukan jaringan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

“Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini yang diduga jaringan dari Kamboja,” kata Komisaris Besar Polisi Nugroho Ariyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut Nugroho, korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan penipuan internasional itu yang mengaku sebagai petugas Telkom. Dia menyampaikan bahwa nomor telepon korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

Pada saat korban komplain, pelaku mengarahkannya seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian. Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming Kamboja dengan tersangka SBI. 

“Pelaku yang ada di line berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian. Kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi dan diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembalikan,” kata Nugroho.

Setelah korban terpedaya, kata dia dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis. Ketika uang korban sudah habis, pelaku membujuk korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank.

Bila korban tidak mau mengirimkan uang lagi, pelaku mengatakan uangnya akan disita untuk negara. Total uang korban yang diambil jaringan scammer internasional ini mencapai Rp. 2 miliar. Korban bernama BA kini sudah meninggal. Kasus penipuan ini dilaporkan oleh anaknya.

Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB bertempat di Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta. Anak korban, PHS, melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda DIY pada 14 Maret 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nugroho mengatakan, tersangka YA, 51 tahun, berasal dari Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. YA berperan mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual kembali oleh  tersangka D. YA menyuruh seorang saksi yaitu DR untuk membuat rekening pesanan tersangka D. 

Sedangkan tersangka D, 41 tahun, yang juga berasal dari Kota Palembang berperan sebagai pengepul rekening bank. Dia menyerahkan handphone beserta SIM card dari bos scammer yang berada di Kamboja untuk pembuatan rekening bank.

Sedangkan tersangka ketiga, SBI, 27 tahun, berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. SBI adalah operator scamming di Kamboja. Dia berpura-pura menjadi petugas Telkom dan menghubungi korban.

Pada saat menangkap ketiga tersangka, polisi menyita banyak barang bukti. Antara lain 12  buah Handphone berbagai merek dan tipe,  7 buah kartu perdana Telkomsel, 46 Kartu ATM, 19 buku tabungan,  2 buah passport, uang tunai sebesar Rp. 560 juta, 11 lembar print out percakapan whatsapp korban dengan pelaku, 2 lembar print out bukti transfer, 7  lembar rekening koran milik korban. 

Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Nugroho mengatakan kepolisian masih mengembangkan penyidikan dalam kasus jaringan penipuan yang beroperasi dari Kamboja tersebut. Termasuk untuk mengetahui apakah jaringan penipu ini masuk dalam jaringan judi online yang berpusat di Kamboja seperti yang ramai diberitakan. 

Pilihan Editor: Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Pekan Depan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kalahkan Jepang dan India, Kamboja Terpilih jadi Destinasi Wisata Budaya Paling Top di Asia

21 jam lalu

Seorang wisatawan memotret salah satu bagian candi Angkor Wat di Siem Reap, Kamboja, (1/12). Angkor Wat masuk daftar situs Warisan Budaya Dunia UNESCO pada tahun 1992. ANTARA/Wahyu Putro A
Kalahkan Jepang dan India, Kamboja Terpilih jadi Destinasi Wisata Budaya Paling Top di Asia

Selain Angkor Wat, Kamboja memiliki tiga situs warisan dunia, yakni Kuil Sambor Prei Kuk, Kuil Preah Vihear, dan situs arkeologis Koh Ker.


Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

22 jam lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

23 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

23 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?


Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

2 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.