Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumsel Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi PT SP2J ke Kejari Palembang

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi, Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel tangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penyambungan Jaringan dan Instalasi Pipa Gas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang jaya atau SP2J. TEMPO/Yuni Rahmawati
Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi, Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel tangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penyambungan Jaringan dan Instalasi Pipa Gas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang jaya atau SP2J. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ke Kejaksaan Negeri Palembang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Kepala Unit IIII Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menyatakan penyerahan tahap kedua itu dilakukan setelah Kejari Palembang menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21. 

"Empat tersangka juga telah masuk ke tahap 2 yang nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang," kata Ryan  dalam Konferensi Pers di Polda Sumsel pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ryan menyatakan keempat tersangka itu adalah petinggi PT SP2J yang merupakan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Penyidik telah menangkap empat tersangka yang merupakan jajaran pimpinan SP2J yaitu Direktur Utama (Dirut) yaitu AN, Dirut Operasional yaitu AR, Diretur Keuangan yaitu ST, dan Direktur Umum yaitu R,"

Pendanaan proyek ini, menurut Ryan, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang sebesar Rp 22,5 Miliar sejak 2019. Polda Sumsel melakukan penyelidikan dugaan korupsi ini sejak Januari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penyelidikan tersebut, menurut Ryan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran pengadaan material pipa. Penyidik juga menemukan adanya pemotongan upah pekerja penggalian dan penyambungan pipa. Total penggelembungan dan pemotongan itu mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek ini, menurut Ryan, dilaksanakan secara swakelola oleh PT SP2J. 

Penyidik, menurut Ryan, telah menyita 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta. Ia juga mengatakan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola, suplier pipa dan material, serta eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

"Dan telah memeriksa 5 orang ahli dari Ahli Instalasi Pipa Gas Alam, Kementerian ESDM, Ahli LKPP, Ahli Pidana Korupsi, Ahli Korporasi dan Audit Keuangan Negara," katanya.

Ryan menyatakan Polda Sumsel menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia menambahkan, berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

9 jam lalu

Peraih medali emas An Se Young dari Korea Selatan berpose dengan medalinya selama upacara penyerahan medali Bulu tangkis Tungga Putri Olimpiade Paris 2024 di Porte de La Chapelle Arena, Paris, Prancis, Senin, 5 Agustus 2024. REUTERS/Ann Wang
Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.


ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

16 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.


Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

19 jam lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).


Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

1 hari lalu

Suasana di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di tengah isu dugaan korupsi oleh Mendes Abdul Halim Iskandar. Tempo/Annisa Febiola.
Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

Suasana di Kantor Kemendes PDTT tampak adem ayem di tengah kasus dugaan korupsi yang menyandung Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Aktivitas pekerjaan disebut masih berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

2 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

2 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

2 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.