Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumsel Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi PT SP2J ke Kejari Palembang

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi, Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel tangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penyambungan Jaringan dan Instalasi Pipa Gas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang jaya atau SP2J. TEMPO/Yuni Rahmawati
Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi, Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel tangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penyambungan Jaringan dan Instalasi Pipa Gas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang jaya atau SP2J. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ke Kejaksaan Negeri Palembang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Kepala Unit IIII Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menyatakan penyerahan tahap kedua itu dilakukan setelah Kejari Palembang menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21. 

"Empat tersangka juga telah masuk ke tahap 2 yang nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang," kata Ryan  dalam Konferensi Pers di Polda Sumsel pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ryan menyatakan keempat tersangka itu adalah petinggi PT SP2J yang merupakan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Penyidik telah menangkap empat tersangka yang merupakan jajaran pimpinan SP2J yaitu Direktur Utama (Dirut) yaitu AN, Dirut Operasional yaitu AR, Diretur Keuangan yaitu ST, dan Direktur Umum yaitu R,"

Pendanaan proyek ini, menurut Ryan, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang sebesar Rp 22,5 Miliar sejak 2019. Polda Sumsel melakukan penyelidikan dugaan korupsi ini sejak Januari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penyelidikan tersebut, menurut Ryan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran pengadaan material pipa. Penyidik juga menemukan adanya pemotongan upah pekerja penggalian dan penyambungan pipa. Total penggelembungan dan pemotongan itu mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek ini, menurut Ryan, dilaksanakan secara swakelola oleh PT SP2J. 

Penyidik, menurut Ryan, telah menyita 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta. Ia juga mengatakan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola, suplier pipa dan material, serta eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

"Dan telah memeriksa 5 orang ahli dari Ahli Instalasi Pipa Gas Alam, Kementerian ESDM, Ahli LKPP, Ahli Pidana Korupsi, Ahli Korporasi dan Audit Keuangan Negara," katanya.

Ryan menyatakan Polda Sumsel menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia menambahkan, berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

4 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

8 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

8 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

Tersangka mencuri bersama temannya, yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

11 jam lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).