TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ke Kejaksaan Negeri Palembang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar.
Kepala Unit IIII Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menyatakan penyerahan tahap kedua itu dilakukan setelah Kejari Palembang menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21.
"Empat tersangka juga telah masuk ke tahap 2 yang nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang," kata Ryan dalam Konferensi Pers di Polda Sumsel pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ryan menyatakan keempat tersangka itu adalah petinggi PT SP2J yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Penyidik telah menangkap empat tersangka yang merupakan jajaran pimpinan SP2J yaitu Direktur Utama (Dirut) yaitu AN, Dirut Operasional yaitu AR, Diretur Keuangan yaitu ST, dan Direktur Umum yaitu R,"
Pendanaan proyek ini, menurut Ryan, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang sebesar Rp 22,5 Miliar sejak 2019. Polda Sumsel melakukan penyelidikan dugaan korupsi ini sejak Januari 2022.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, menurut Ryan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran pengadaan material pipa. Penyidik juga menemukan adanya pemotongan upah pekerja penggalian dan penyambungan pipa. Total penggelembungan dan pemotongan itu mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek ini, menurut Ryan, dilaksanakan secara swakelola oleh PT SP2J.
Penyidik, menurut Ryan, telah menyita 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta. Ia juga mengatakan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola, suplier pipa dan material, serta eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
"Dan telah memeriksa 5 orang ahli dari Ahli Instalasi Pipa Gas Alam, Kementerian ESDM, Ahli LKPP, Ahli Pidana Korupsi, Ahli Korporasi dan Audit Keuangan Negara," katanya.
Ryan menyatakan Polda Sumsel menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia menambahkan, berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap.