TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan satwa berupa puluhan burung langka di antaranya burung Cendrawasih dan Maleo ke India. Penyelundupan burung itu dilakukan dengan kemasan yang disisipkan bersama makanan serta pakaian (false concealment) dalam koper.
Pengungkapan ekspor ilegal itu menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dilakukan berkolaborasi dengan Avsec PT. Angkasa Pura II.
Dalam pengungkapan penyelundupan satwa ini, Bea Cukai dan Acvsec Angkasa Pura II menangkap 10 Warga Negara India. Sedangkan barang bukti adalah puluhan ekor satwa langka, terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan satu binatang berkantung (marsupial).
Dari 10 tersangka kasus penyelundupan itu, empat di antaranya adalah BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) yang berprofesi sebagai sopir dan sales properti. Mereka hendak menyelundupkan satwa itu menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai, India.
Enam tersangka lain, yaitu AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) berprofesi sebagai sopir dan freelance. Keenam tersangka akan membawa satwa itu menggunakan Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India.
"Mereka datang ke Indonesia selama lebih kurang 4 hari. Mereka menyelundupkan satwa dalam rotan yang dimasukan dalam koper. Pengungkapan ini karena kejelian petugas, koper -koper besar itu mencurigakan," kata Gatot Sugeng Wibowo pada saat siaran pers di Gedung Garuda Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu 7 Agustus 2024.
Para tersangka mengisi koper dengan satwa langka yang dikemas dalam keranjang rotan, dan dicampur dengan makanan kemasan seperti jely, coklat dan mainan lego untuk mengelabui petugas.