Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Kota Sabang Tahan WNA Maladewa, Proses Hukum Sesuai KUHAP

image-gnews
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa. Tempo/Mutia Yuantisya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kasi inteldakim Kanim) Kota Sabang, Provinsi Aceh, Mirza Dwi Tri Patria, mengatakan proses hukum terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian ditindak sesuai dengan KUHAP atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau proses hukum pidana keimigrasian sama dengan yang diatur dalam KUHAP," kata Mirza saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dia menyebut proses hukum yang dimaksud meliputi tahapan penyidikan, penuntutan, sampai dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dalam Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pada Pasal 104 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan di Pasal 105, disebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan bahwa PPNS Keimigrasian berwenang menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian; mencari keterangan dan alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian; menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan; menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya; memeriksa atau menyita surat, dokumen atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian; memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;

Selain itu, PPNS Keimigrasian berwenang mengambil foto dan sidik jari tersangka; meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten; serta melakukan penghentian penyidikan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pada Pasal 108 dikatakan alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu; dan keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.

Pada Pasal 109 dikatakan bahwa terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 dapat dikenai penahanan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024, WNA Maladewa itu telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

Pilihan Editor: Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

4 jam lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

7 jam lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

1 hari lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

2 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

Capres AS dari Demokrat, Kamala Harris, akan berhadapand engan Donald Trump dari Republik dalam debat pertama di Pennsylvania pada Selasa 10 September


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

2 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.


Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

2 hari lalu

Marimutu Sinivasan. Dok. TEMPO/ Taufik Subarkah
Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

Petugas Imigrasi Entikong memeriksa paspor Marimutu Sinivasan dan namanya teridentifikasi dalam nama dicegah ke luar negeri.


Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia

2 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Imigrasi Lepas Kembali Obilgor BLBI Marimutu Sinivasan Setelah Diperiksa Karena Mau Kabur ke Malaysia

Imigrasi melepas Marimutu Sinivasan setelah ia dicegah karena hendak kabur ke Malaysia melalui pintu perbatasan Entikong.