TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silalaban mengatakan bahwa sejak pertama kali diperingatkan pada bulan Juni 2024 lalu, sampai saat ini Marimutu Sinivasan baru sekali melakukan pembayaran utang.
Tak punya itikad untuk melunasi utangnya, Marimutu justru hendak kabur ke Kuching, Malaysia. Namun upaya tersbeut berhasil digagalkan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Ahad, 8 September 2024.
Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong mengagalkan upaya Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan yang akan berpergian ke Luar Negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
"Petugas kami telah melakukan pencegahan keluar wilayah Indonesia seorang WNI berinisial MS alias S," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin 9 September 2024.
Henry mengatakan, Marimutu Sinivasan, 86 tahun berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia berupaya keluar Wilayah Indonesia menuju negara bagian Sarawak Malaysia.
Marimutu Sinivasan adalah pengusaha yang saat ini termasuk ke dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD 3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun (belum termasuk BIAD atau biaya administrasi 10 persen).
Marimutu juga tercatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
“Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp 1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco” kata Rionald dalam siaran Pers, pada Senin 9 September 2024.
Dalam upayanya mengembalikan hak tagih negara, Satgas BLBI melakukan penyitaan pada sejumlah aset Marimutu Sinivasan. Sampai hari ini, Satgas BLBI sudah menyita sebesar Rp 6,044 triliun. Selain itu, BLBI juga melakukan lelang pada beberapa aset kekayaan Marimutu.
Berikut aset-aset Marimutu Sinivasan yang berhasil dilelang:
Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan harga sebesar Rp1.267.499.999,70, Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang sebesar Rp361.724.999,90;
Aset lainnya, BLBI juga menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Molokerto) sebesar Rp429.734.689,00; Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budl pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;
Selain itu, BLBI juga menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00; Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. Sebesar Rp1.000.000.000,00; dan Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.
Jika ditotal, seluruh hasil lelang baru mencapai kurang lebih 34 milyar, tepatnya Rp 34.848.132.982,60. Angka ini masih jauh dari total semua utang yang tercatat. Rionald mengatakan akan terus melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI” tutupnya.
Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mau Berobat ke Sarawak, Marimutu Sinivasan Pilih Terbang ke Pontianak dan Naik Mobil Alphard ke Entikong