TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 orang deteni. Empat warga negara asing (WNA) yang dideportasi itu terdiri dari dua warga negara Nigeria, satu warga negara Guinea dan seorang warga negara Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan deportasi dilakukan dalam dua waktu berbeda, yaitu pada 4 dan 7 September 2024.
"Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,"kata Miuldi kepada Tempo, Rabu 11 September 2024.
Miuldi mengatakan, patroli keimigrasian akan diperketat dengan penambahan frekuensi. "Agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” kata Miuldi.
Sebelumnya, sebanyak 44 WNA terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024.
Razia dilakukan di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang dibawa ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Data Deportasi 4 WNA
1.WN Pakistan berinisial JWK (laki-laki) dideportasi pada 4 September 2024. Yang bersangkutan dideportasi menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok Karachi. JWK dianggap melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Pada 7 September 2024, dua pria warga Nigeria berinisial NHO dan SMN diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok. Imigrasi juga mendeportasi warga Guinea berinisial KK menggunakan penerbangan yang sama untuk mengembalikan pria itu ke negaranya
Adapun alasan pemulangan terhadap 2 (dua) orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta 1 orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi SoekarnoHatta.
Pilihan Editor: Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket