Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakamla Minta Kapal MT Arman Segera Dipindah Menjauh dari Pipa Gas Bawah Laut di Perairan Batam

image-gnews
Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Zona Bakamla Barat di Batam Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Trijanto meminta Kapal MT Arman 114 segera dipindahkan. Pasalnya, keberadaan kapal bisa memicu terjadinya bencana nasional. 

Kapal MT Arman 114 ini merupakan kapal berbendera Iran yang kedapan membuang limbah di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 2023 lalu. Setelah menjalani proses hukum, nahkoda kapal diputus pengadilan Negeri Batam bersalah dan kapal beserta muatannya disita oleh negara.

Saat ini kapal super tanker tersebut bersandar di sekitar perairan Pelabuhan Batu Ampar. Bambang mengatakan, kondisi kapal MT Arman sampai saat ini dalam kondisi aman dan terkendali. 

Sejak kapal ditangkap Bakamla diminta untuk menjaga kapal tersebut. Bambang menjelaskan, keberadaan kapal MT Arman sangat berbahaya karena berada tidak jauh dari pipa gas bawah laut yang dikelola SKK Migas.

"Jaraknya hanya sekitar 500 meter saja, kalau kita meminta digeser, setidaknya jarak kapal 2 mill dari pipa gas," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Ia juga mengatakan, sudah mengeluarkan tiga kali surat permintaan agar kapal dipindahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) begitu juga kepada Kejaksaan Negeri Batam. Surat tersebut sudah dikirimkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. "Secara lisan juga saya sudah sampaikan, karena berdasarkan laporan anggota saya di lapangan, kapal sudah mengarah ke pipa gas bawah air," katanya lagi.

Jangan sampai kata Bambang, kejadian tidak dinginkan terjadi seperti meledaknya kapal dengan muatan minyak yang sangat bahaya, hal itu bisa menjadi bencana nasional. "Bisa dibayangkan jangkar kapal yang sekian ton (beratnya), menyentuh dan mengaruk pipa gas di bawah laut, yang terjadi apa, pipa gas bocor meledak, di atas kapal ada ribuan ton minyak, sebelum itu terjadi saya berani turunkan anggota saya, tidak peduli bagi saya, nyawa satu anak buah saya lebih penting dibandingkan minyak dan kapal itu," katanya. 

Masalah yang terjadi, kata Bambang, pemindahan kapal memang memerlukan biaya besar, paling tidak Rp1,5 miliar, karena pemindahan menggunakan dua kapal tagboat. "Meskipun mahal, saya sudah berikan solusi, talangi dulu, nanti biaya pemindahan dibebankan kepada pemenang lelang, atau jual saja minyak dalam kapal untuk biaya pergeseran kapal," kata Bambang.

"Saya sudah bilang kalau tidak segera dipindahkan, biaya yang ditimbulkan akibat kerusakan pipa gas plus bencana nasional yang terjadi, tidak ada apa-apanya dengan duit Rp1.5 M itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang berharap agar kasus ini cepat selesai, jika memang sudah diputuskan dirampas negara. Ia meminta segera dilakukan pelelangan. "Setelah lelang, uangnya dimasukan untuk kepentingan negara, tapi semua dibuat rumit, tidak taulah mungkin banyak yang berkepentingan," katanya.

Kasus MT Arman 114

10 bulan terakhir kasus MT Arman 114 menjadi sorotan banyak pihak, termasuk beberapa intansi penegak hukum di tanah air. Pasalnya kapal ini memiliki nilai triliunan serta terdapat minyak mentah di atas kapal yang bernilai jual tinggi. 

Awalnya kapal MT Arman 114 ditangkap Bakamla di perairan Natuna pada April 2023 lalu. Saat itu kapal yang diketahui milik negara Iran tersebut diduga melakukan pembuangan limbah B3 berbentuk minyak.

Singkat cerita pada 10 Juli 2024 sidang di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, karena nahkoda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran  beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pilihan Editor: Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

16 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

5 hari lalu

Palm Spring Golf salah satu lokasi favorit tujuan turis masuk ke Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

6 hari lalu

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berjaga di atas kapal ikan asing saat diamankan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

Kapal-kapal ikan dari Cina tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.