Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakamla Minta Kapal MT Arman Segera Dipindah Menjauh dari Pipa Gas Bawah Laut di Perairan Batam

image-gnews
Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Zona Bakamla Barat di Batam Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Trijanto meminta Kapal MT Arman 114 segera dipindahkan. Pasalnya, keberadaan kapal bisa memicu terjadinya bencana nasional. 

Kapal MT Arman 114 ini merupakan kapal berbendera Iran yang kedapan membuang limbah di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 2023 lalu. Setelah menjalani proses hukum, nahkoda kapal diputus pengadilan Negeri Batam bersalah dan kapal beserta muatannya disita oleh negara.

Saat ini kapal super tanker tersebut bersandar di sekitar perairan Pelabuhan Batu Ampar. Bambang mengatakan, kondisi kapal MT Arman sampai saat ini dalam kondisi aman dan terkendali. 

Sejak kapal ditangkap Bakamla diminta untuk menjaga kapal tersebut. Bambang menjelaskan, keberadaan kapal MT Arman sangat berbahaya karena berada tidak jauh dari pipa gas bawah laut yang dikelola SKK Migas.

"Jaraknya hanya sekitar 500 meter saja, kalau kita meminta digeser, setidaknya jarak kapal 2 mill dari pipa gas," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Ia juga mengatakan, sudah mengeluarkan tiga kali surat permintaan agar kapal dipindahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) begitu juga kepada Kejaksaan Negeri Batam. Surat tersebut sudah dikirimkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. "Secara lisan juga saya sudah sampaikan, karena berdasarkan laporan anggota saya di lapangan, kapal sudah mengarah ke pipa gas bawah air," katanya lagi.

Jangan sampai kata Bambang, kejadian tidak dinginkan terjadi seperti meledaknya kapal dengan muatan minyak yang sangat bahaya, hal itu bisa menjadi bencana nasional. "Bisa dibayangkan jangkar kapal yang sekian ton (beratnya), menyentuh dan mengaruk pipa gas di bawah laut, yang terjadi apa, pipa gas bocor meledak, di atas kapal ada ribuan ton minyak, sebelum itu terjadi saya berani turunkan anggota saya, tidak peduli bagi saya, nyawa satu anak buah saya lebih penting dibandingkan minyak dan kapal itu," katanya. 

Masalah yang terjadi, kata Bambang, pemindahan kapal memang memerlukan biaya besar, paling tidak Rp1,5 miliar, karena pemindahan menggunakan dua kapal tagboat. "Meskipun mahal, saya sudah berikan solusi, talangi dulu, nanti biaya pemindahan dibebankan kepada pemenang lelang, atau jual saja minyak dalam kapal untuk biaya pergeseran kapal," kata Bambang.

"Saya sudah bilang kalau tidak segera dipindahkan, biaya yang ditimbulkan akibat kerusakan pipa gas plus bencana nasional yang terjadi, tidak ada apa-apanya dengan duit Rp1.5 M itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang berharap agar kasus ini cepat selesai, jika memang sudah diputuskan dirampas negara. Ia meminta segera dilakukan pelelangan. "Setelah lelang, uangnya dimasukan untuk kepentingan negara, tapi semua dibuat rumit, tidak taulah mungkin banyak yang berkepentingan," katanya.

Kasus MT Arman 114

10 bulan terakhir kasus MT Arman 114 menjadi sorotan banyak pihak, termasuk beberapa intansi penegak hukum di tanah air. Pasalnya kapal ini memiliki nilai triliunan serta terdapat minyak mentah di atas kapal yang bernilai jual tinggi. 

Awalnya kapal MT Arman 114 ditangkap Bakamla di perairan Natuna pada April 2023 lalu. Saat itu kapal yang diketahui milik negara Iran tersebut diduga melakukan pembuangan limbah B3 berbentuk minyak.

Singkat cerita pada 10 Juli 2024 sidang di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, karena nahkoda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran  beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pilihan Editor: Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

3 hari lalu

Palm Spring Golf salah satu lokasi favorit tujuan turis masuk ke Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

4 hari lalu

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berjaga di atas kapal ikan asing saat diamankan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

Kapal-kapal ikan dari Cina tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

7 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).