TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menahan Al Yoppie Kusuma, mantan Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar, dan Febrianto Chaeruman, pejabat penyelia kredit bank tersebut. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur untuk tahun 2022-2023.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindakan korupsi terkait penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 18,8 miliar. Tersangka AYK dan FC diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian KUR dan kredit investasi tidak sesuai prosedur," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis Malam, 8 Agustus 2024.
Bank Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, Bank SumselBabel juga terlibat dalam dua kasus korupsi terkait penyaluran KUR di Kabupaten Bangka Selatan dan petani tambak di Kabupaten Belitung Timur.
"Kita mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang ada sesuai ketentuan berlaku serta juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank SumselBabel Ahmad Azhari kepada Tempo, Jumat Malam, 9 Agustus 2024.
Terkait pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai Bank SumselBabel, Ahmad Azhari mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip Good Coorporate Governance.
"Kita akan terus berupaya bertindak kooperatif dan membantu kerja penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," ujar dia.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan menuturkan penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Penyaluran kredit tersebut melibatkan 53 orang debitur yang semuanya sudah diperiksa. Total saksi yang telah diperiksa lebih dari 60 orang," ujar dia.
Menurut Fadil, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara tersebut untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kalau ada bukti yang cukup, bisa saja ada penambahan tersangka baru. Sementara tersangka dua orang ini yang penahanannya kita titipkan di Rutan Lapas Kelas II A Pangkalpinang terhitung mulai hari ini 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024 mendatang," ujar dia.
Fadil menambahkan pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Sedangkan untuk subsidiairnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar dia.
Ahmad Azhari menuturkan Bank SumselBabel sebagai bank milik pemerintah daerah se- Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki aset Rp 37,8 triliun, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 27,1 triliun dan penyaluran kredit Rp 24 triliun per Juni 2024.
"Kita juga tetap terus akan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," ujar dia.
Ahmad Azhari menambahkan Bank SumselBabel masih tetap beroperasional seperti biasa untuk pembukaan rekening, aktivasi mobile banking, menyalurkan KUR serta aktifitas perbankan dan jasa keuangan lainnya.
"Kita tetap terus berupaya melayani dengan tulus dan sepenuh hati seluruh masyarakat di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," ujar dia.
MYESHA FATINA RACHMAN I SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Pejabat Bank SumselBabel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa