Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hidup Terlunta-Lunta Karena Rumah Dijual Paman, 3 Anak Yatim Piatu Lapor ke Polda Babel

Reporter

image-gnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anak yatim piatu di Desa Terakhir Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah hidup terlunta-lunta setelah rumah satu-satunya peninggalan orang tua dijual oleh paman sendiri. 

Ditemani kuasa hukum dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih, ketiga anak yatim piatu tersebut yakni Ade Sherli, Reynaldi dan Claudia melaporkan pamannya yang bernama Gustianto alias Dandung ke Polda Bangka Belitung, Rabu, 11 September 2024.

Kuasa hukum ketiga anak tersebut, Hangga Okta Fandany mengatakan kasus tersebut bermula saat orang tua kandung mereka meninggal dunia dan hanya meninggalkan rumah bagi ketiga anaknya. 

"Namun pada Maret 2024, pamannya Dandung yang tinggal di Bandung tiba-tiba pulang ke Bangka dengan janji mau mengurus surat tanah. Untuk mengurus surat tanah ini dibutuhkan surat kuasa. Jadi pamannya meminta anak-anak menandatangani surat kuasa," ujar Hangga.

Permintaan tersebut, kata Hangga, ditolak oleh anak-anak tersebut hingga dua Minggu kemudian mereka tidak bisa masuk ke dalam rumah.

"Saat ketiga anak ini pulang, rumah sudah tidak bisa dibuka lagi. Saat mengintip dari sela-sela jendela, mereka melihat seluruh harta benda peninggalan orang tuanya sudah habis," ujar dia.

Menurut Hangga, ketiga anak tersebut sempat menemui Kepala Desa setempat untuk menanyakan mengapa rumahnya tidak bisa dibuka. Namun pengakuan kades, kata Hangga, rumah itu sudah dijual dan dibeli pengusaha asal Pangkalpinang bernama Jimmy seharga Rp 100 juta.

"Kades menunjukan ada surat kuasa pengurusan surat tanah. Namun ketiga anak-anak ini membantah telah menandatangani surat kuasa. Surat tanah yang dibuat pamannya itu, atas nama pamannya sendiri dan bukan atas nama anak-anak ini," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hangga menuturkan kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Bangka Tengah. Namun karena tidak ada proses lebih lanjut, kata dia, laporan tersebut disampaikan ke Polda Bangka Belitung.

"Kita minta kades menarik kembali surat tanah yang sudah diterbitkan. Karena awal mulanya sudah diduga kuat ada pemalsuan. Saat ini ketiga anak tersebut hidup menumpang dari rumah saudaranya yang satu dan rumah saudara yang lain," ujar dia.

Sekretaris LMP Bangka Belitung Kurniadi Ramadani mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan mendesak ada upaya hukum terkait perampasan hak ketiga anak yatim tersebut.

"Kita minta Polda Bangka Belitung bisa menegakkan keadilan atas kasus ini karena sudah menzalimi anak yatim piatu," ujar dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Satriawan menambahkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Hari ini kasusnya naik ke penyidikan. Kita jerat dugaan tindak pidana pencurian," ujar dia.

Pilihan Editor: Mengapa Direktorat Gratifikasi KPK Batal Mengusut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang dan Bobby?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

5 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung.


Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah sekaligus mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina (tengah), sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Hakim mengatakan ada dugaan usaha teror dan intimidasi terhadap penyidik jika persidangan perkara korupsi timah dilakukan di PN Pangkalpinang.


Karhutla Meluas di Kepulauan Bangka Belitung, Apa Pemicunya?

8 hari lalu

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Sabtu petang, 7 September 2024. FOTO/ANTARA-Kasmono
Karhutla Meluas di Kepulauan Bangka Belitung, Apa Pemicunya?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di Kepulauan Bangka Belitung. Musim kemarau bukan satu-satunya penyebabnya.


Telkom Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bangun Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung

11 hari lalu

Relawan Bakti BUMN Batch VI menyerahkan 500 paket bantuan peningkatan gizi tambahan dan vitamin pada perwakilan Posyandu Mawar di Desa Namang, Bangka Tengah pada, Kamis 15 Agustus 2024. DokTelkom
Telkom Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bangun Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung

Telkom menginisiasi kegiatan Relawan Bakti BUMN Batch VI di Desa Namang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semua kegiatan berfokus pada pendidikan, lingkungan, UMKM, dan kesehatan.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

Saksi sebut penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum ada kerja sama mitra smelter.


Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

14 hari lalu

Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum menanggapi pertanyaan ihwal potensi eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.


Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

15 hari lalu

Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.