TEMPO.CO, Jakarta - Pahala Nainggolan masuk daftar 40 kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024-2029 yang lolos dalam tes tertulis. Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan nama pegawai KPK itu pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) juga meminta masukan dari masyarakat tentang 40 nama itu.
"Panitia Seleksi mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dinyatakan lulus,” tulis Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yusuf Ateh, dalam surat pengumuman tersebut.
Tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai tanggal 24 Agustus 2024, melalui situs Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id, atau melalui e-mail ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id.
Pahala Nainggolan saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sejak 2021 sampai sekarang. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan sejak 2015 hingga 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Pahala tercatat memiliki harta kekayaan periode 2023 sebesar Rp 17.741.492.058. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode 2022 sebesar Rp 15.803.605.986. Berikut detailnya:
Tanah dan Bangunan
Total Periode 2022 sebesar Rp 13,7 miliar, periode 2023 sebesar Rp 10,5 miliar
1. Tanah dan bangunan seluas 200 meter per segi/200 meter per segi di Jakarta Selatan, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 4 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
2. Tanah dan bangunan seluas 200 meter per segi/200 meter per segi di Jakarta Selatan, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 3,2 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: Rp 0, tidak tercatat lagi.
3. Tanah seluas 199 meter per segi di Jakarta Selatan, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 3 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
4. Tanah dan bangunan seluas 600 meter per segi/400 meter per segi di Kota Depok, hibah dengan akta
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 3,5 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
Alat transportasi dan mesin
Total Periode 2022 sebesar Rp 310.501.000, periode 2023 sebesar Rp 288.501.000
1. Mobil, Toyota Corolla Sedan tahun 1970, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
2. Sepeda Motor, Honda tahun 1978, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 501 ribu.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
3. Mobil, Honda CRV tahun 2017, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 200 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: Rp 180 juta.
4. Mobil, Honda City tahun 2016, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 100 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
5. Sepeda Motor, Honda Scoopy tahun 2016, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 8 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: Rp 6 juta.
Harta bergerak lainnya
Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 275 juta.
Surat berharga
Tidak ada.
Kas dan setara kas
Jumlah pada LHKPN periode 2022: Rp 1.040.321.002.
Jumlah pada LHKPN periode 2023: Rp 6.062.128.866.
Harta lainnya
Jumlah pada LHKPN periode 2022: Rp 502.900.984.
Jumlah pada LHKPN periode 2023: Rp 615.862.192.
Utang
LHKPN periode 2022 mencatat sebesar Rp 25.117.000, sedangkan periode 2023 tidak ada.
Pilihan Editor: Danyon 132/BS Bantah Prada Josua Tewas karena Penganiayaan, Keluarga: Fakta Hukum Dianiaya Baru Digantung