Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Panitera Muda MA Minanoer Rachman yang Lolos Tes Tulis Capim KPK

image-gnews
Panitera Muda MA Minanoer Rachman. Foto Kepanitera MA
Panitera Muda MA Minanoer Rachman. Foto Kepanitera MA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Muda Perkara Pidana Mahkamah Agung (MA) Minanoer Rachman menjadi salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang lolos tes tulis. Siapa sebenarnya sosok Minanoer?

Pengumuman nama-nama capim KPK yang lolos tes tulis diumumkan lewat surat nomor 37/PANSEL-KPK/07/202. Dokumen itu dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alias Pansel KPK pada Rabu, 24 Juli 2024. 

"Pelamar seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang namanya tercantum pada lampiran I pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi," Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh dalam surat tersebut, dikutip Senin, 12 Agustus 2024. 

Secara total, ada 230 orang yang mendaftar sebagai capim KPK. Sebanyak 190 orang tersingkir di tes tulis, dan menyisakan 40 calon pimpinan. Salah satunya adalah Minanoer Rachman.

Profil Minanoer Rachman

Dinukil dari laman Kepaniteraan MA, Minanoer lahir di Surabaya, 1 Juni 1966. Ia merupakan suami dari Ira Susanti sekaligus ayah dari dua orang anak.

Pria berusia 58 tahun ini menempuh pendidikan sarjana atau S1 Hukum di Universitas Airlangga (Unair). Minanoer kemudian mengambil pendidikan S2 atau magister di Univrsitas 17 Agustus 1945. Selanjutnya, ia melanjutkan program S3 atau doktor di Unair. 

Minanoer memulai karir sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri atau PN Madiun pada 1 Desember 1992. Ia kemudian diangkat menjadi hakim pada PN Semarapura. Selanjutnya, ia terus berkarir menjadi hakim di beberapa pengadilan negeri.

Ia lantas diangkat menjadi pimpinan beberapa pengadilan tingkat pertama. Minanoer pernah menjabat sebagai Ketua PN Tangerang, sebelum diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 23 Januari 2024, ia diangkat menjadi Panitera Muda Perkara Pidana MA berdasarkan Surat Keputusan Nomor 29 / KMA/ SK. KP1.2.5/1/2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Minanoer juga pernah mengikuti berbagai kursus dan pelatihan, baik yang diadakan oleh MA maupun pihak eksternal. Misalnya, Diklat Hakim Perkara HAM, Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Tindak Pidana Narkotika dan Australia-Indonesia Judicial Training Workshop Presented. Atas pengabdiannya sebagai aparatur negara, ia memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX pada 2003.

Harta Kekayaan Minanoer Rachman

Dilansir dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Minanoer terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022. Harta kekayaannya mencapai Rp 2,5 miliar atau rincinya Rp 2.539.468.398.

Selama dua tahun kebelakang, mulai 2020 hingga 2022, Minanoer melaporkan harta kekayaannya tidak berubah. Tetap di angka Rp 2.539.468.398.

Pada periode 2022, harta kekayaan Minanoer paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar atau Rp 2.250.000.000. Tanah dan bangunan ini ia peroleh sendiri, serta tersebar di berbagai kota, seperti di Surabaya, Malang, dan Pekanbaru.

Selain itu, Minanoer juga memiliki alat transportasi senilai Rp 258 juta. Ini terdiri dari motor Kawasaki Ninja keluaran 2012, serta mobil Ford Fiesta Minibus keluaran 2015. Minanoer menyebut, kendaraan itu ia peroleh sendiri.

Minanoer Rachman juga memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp 31 juta atau Rp 31.468.398. Ia juga menyebut tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, maupun utang.

Pilihan Editor: Benny Rhamdani Bungkam, JHL Bantah Tommy Hermawan Lo Adalah Mr. T Pengendali Bisnis Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.


Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, meminta kepada Pansel Capim KPK agar tidak meloloskan calon pimpinan yang terbukti melanggar etik.


Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK meski telah divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

2 hari lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

3 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

Jaksa KPK menyindir keterangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh soal penemuan batu permata di kebun saat bekerja di Sydney Australia.


PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

4 hari lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.