TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor inisial DY alias Koyo (23 tahun) dan AN (30 tahun) pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo mengatakan, mereka adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi 15 kali di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2021 dan 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang dialami korban bernama Waidah (45 tahun) dan Muslihun (31 tahun). Awalnya kendaraan korban sedang parkir di depan rumah kontrakan, kemudian hilang saat mereka hendak pergi ke warung.
Waidah dan Muslihun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora, lalu polisi langsung bergerak mencari pelaku. Polisi menangkap DY ditangkap di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, dan kemudian menangkap AN juga.
Rachmad Wibowo menuturkan, pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kontak kunci yang sudah rusak. Wilayah pencurian mereka berada di Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal.
“Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” ujar Rachmad.
Dalam kasus ini polisi menyita empat unit sepeda motor dari pelaku. DY dan AN pun jadi tersangka dengan jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pilihan Editor: Lulus Tes Tulis Capim KPK, Profil Fitroh Rohcahyanto Eks Direktur Penuntutan KPK