Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor inisial DY alias Koyo (23 tahun) dan AN (30 tahun) pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo mengatakan, mereka adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi 15 kali di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2021 dan 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang dialami korban bernama Waidah (45 tahun) dan Muslihun (31 tahun). Awalnya kendaraan korban sedang parkir di depan rumah kontrakan, kemudian hilang saat mereka hendak pergi ke warung.

Waidah dan Muslihun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora, lalu polisi langsung bergerak mencari pelaku. Polisi menangkap DY ditangkap di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, dan kemudian menangkap AN juga.

Rachmad Wibowo menuturkan, pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kontak kunci yang sudah rusak. Wilayah pencurian mereka berada di Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” ujar Rachmad.

Dalam kasus ini polisi menyita empat unit sepeda motor dari pelaku. DY dan AN pun jadi tersangka dengan jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pilihan Editor: Lulus Tes Tulis Capim KPK, Profil Fitroh Rohcahyanto Eks Direktur Penuntutan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

2 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

3 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

3 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

3 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.


Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Kos Tangerang

5 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Kos Tangerang

Polda Metro Jaya memburu seorang pria yang hendak melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Selapanjang Jaya, Tangerang


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

7 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

7 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

7 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Polres Tangerang Tangkap 50 Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Disita

7 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat mengungkap penangkapan 28 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat 400 kasus di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dok Polres Metro Tangerang
Polres Tangerang Tangkap 50 Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Disita

Polisi menangkap 50 tersangka curanmor selama periode Juli-Agustus 2024. Dari tangan tersangka disita 32 sepeda motor.