Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pungutan 40 Persen Honor Hakim Agung, Begini Penjelasan MA

image-gnews
Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung (MA) buka suara ihwal dugaan pungutan honor penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2024. Jumlah pungutan ini diduga mencapai Rp 97 miliar. "Saya pastikan informasi tersebut tidak benar," kata juru bicara MA, Suharto, kepada Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024. 

Ia menjelaskan hanya hakim agung yang mendapatkan honor untuk perkara yang diselesaikan dalam kurun waktu 90 hari. "Padahal dalam proses bisnis perkara di Mahkamah Agung, perkara itu kan enggak datang dari langit langsung di mejanya hakim," ujarnya. 

Suharto menuturkan ada sekitar sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA. Menurut dia, ini tentu tak hanya melibatkan hakim agung, tapi juga staf-staf lainnya. "Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah Agung bersama seluruh hakim agung menyepakati bahwa sebagian HPP akan didistribusikan kepada unsur pendukung." 

Ia menuturkan hakim agung akan memperoleh 60 persen dari honorarium tersebut. Sedangkan 40 persen dibagikan kepada supporting unit atau tim pendukung. 

Secara lebih rinci, perolehan honorarium supporting unit terdiri atas 7 persen untuk supervisor, 29 persen bagi tim pendukung teknis yudisial, dan 4 persen kepada tim pendukung administrasi yudisial. Besaran persentase itu disepakati dalam rapat pimpinan, serta telah dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI. 

"Jadi tidak ada yang jadi kaya, karena memang hakimnya bersedia membuat pernyataan dipotong 40 persen," ucap Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial ini. 

Suharto menyebut para hakim agung telah menandatangani surat pernyataan bermeterai atas kesepakatan honorarium. Penandatanganan ini juga diketahui oleh Ketua Kamar masing-masing.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, hakim agung menandatangani dua surat. Pertama, surat pernyataan bersedia memberikan 40 persen HPP kepada tim pendukung penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, surat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan autodebet sebesar 40 persen dari honorarium tersebut. 

Suharto menjelaskan mekanisme pembayaran HPP tersebut. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) nantinya membayar HPP ke rekening hakim agung. BSI lalu melakukan autodebet sebesar 40 persen yang kemudian ditempatkan ke giro penampung. "Selanjutnya akan didistribusikan kepada supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang sumber Tempo di lingkungan MA menilai pemberian sebagian honorarium bagi supporting unit merupakan hal yang wajar. Sebab, tim pendukung harus bekerja ekstra keras membantu menyelesaikan ratusan perkara setiap bulan. Apalagi perkara yang normalnya diselesaikan delapan bulan, harus dirampungkan dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari.

Sumber ini memperkirakan, seorang hakim agung masih bisa meraup honorarium penyelesaian perkara sekitar Rp 100 juta per bulan setelah dipotong 40 persen. Uang itu tentu di luar gaji dan tunjangan hakim agung. 

Ia menengarai kasus dugaan pungutan honorarium ini merupakan black campaign atau kampanye hitam untuk menjatuhkan Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yustisial menjelang suksesi Ketua MA. Apalagi pemilihan Ketua Mahkamah Agung akan berlangsung sekitar dua bulan lagi.

Di sisi lain, Suharto menyebut Ketua MA Syarifuddin akan purnatugas pada Oktober 2024 karena usianya sudah mencapai 70 tahun. "Takutnya momentum ini digunakan untuk mendiskreditkan pimpinan-pimpinan lain yang kemudian akan maju ke election (pemilihan) KMA (Ketua Mahkamah Agung)," ujarnya.

Sumber Tempo lain menduga ada korupsi penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara di MA pada 2022-2024. Ia menuding tindakan ini dilakukan oleh Sunarto dkk dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 97 miliar atau Rp 97.020.757.125.

Angka itu berdasarkan perhitungan HPP yang tertera dalam Nota Dinas Kepaniteraan MA nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023. Menurut persentase perhitungan terhadap perkara yang diselesaikan, kata sumber ini, diperoleh hasil alokasi sebesar 74,05 persen. 

"Sedangkan sisanya 25,95 persen dari alokasi tidak jelas dialokasikan kepada siapa atau dianggarkan kemana," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini. "Sehingga patut diduga disalahgunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi."

Pilihan Editor: Komnas HAM Rampungkan Pemantauan Lapangan Kasus Penembakan Terduga 3 Anggota OPM di Puncak Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

13 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

15 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

4 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

5 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

6 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

8 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


Tablet Honor Pad X8a Resmi Rilis di India, Berikut Spesifikasinya

10 hari lalu

Honor Pad X8a. Foto :
Tablet Honor Pad X8a Resmi Rilis di India, Berikut Spesifikasinya

Honor Pad X8a memiliki layar FHD 90 Hz 11 inci dengan resolusi 1200x1920 piksel yang memberikan visual tajam. Resmi rilis di India.