TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) telah mengumumkan 40 nama yang lulus seleksi tes tulis dari 230 peserta. Salah satu nama yang berhasil lolos adalah Brigadir Jenderal Rakhmad Setyadi. Rakhmad kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Wakapolda Kalteng).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat nomor 37/PANSEL-KPK/07/2024, yang diterbitkan oleh Pansel KPK pada Rabu, 24 Juli 2024. "Pelamar seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang namanya tercantum pada lampiran I pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi," kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh.
Profil Brigjen Rakhmad Setyadi
Lahir pada 13 Oktober 1972, Rakhmad Setyadi adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 Juli 2024 menjabat sebagai Wakil Kapolda Kalteng. Dia memiliki latar belakang reserse dan merupakan lulusan Akpol 1994, satu letting dengan Ferdy Sambo atau tiga letting di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga berpengalaman di bidang Sumber Daya Manusia. Setyadi pernah menjabat Karo SDM Polda Kepri saat berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016. Setahun kemudian, dia menempati posisi Kabagbinjas Rowatpers SSDM Polri. Kariernya terus berkembang di bidang SDM, dia juga pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri.
Pada 2020, Setyadi ditarik sebagai Staf Khusus Menpan-RB bidang Penanganan Antikorupsi. Saat itu, pangkat Kombes Rakhmad Setyadi otomatis naik menjadi bintang satu dengan jabatan Staf Khusus Bidang Penanganan Antikorupsi. Setelah itu, ia menduduki posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Pidter Bareskrim Polri.
Pada 2023, Setyadi didapuk menjadi Kepala Biro Kerjasama Penyuluhan Hukum (Karokerma Luhkum) Divisi Hukum (Divkum) Polri. Dia memimpin tim Divisi Hukum (Divkum) Polri dalam memberikan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada personel Polda Sulteng pada 21 Mei 2024.
Rakhmad Setyadi telah berperan dalam penanganan kasus korupsi sebagai Staf Khusus Menteri PAN-RB bidang Penanganan Anti Korupsi. Saat menjabat posisi tersebut, dia bertugas dalam penanganan dan pengawasan korupsi. Perannya dalam menerima laporan dan melakukan analisis seputar tindak pidana korupsi merupakan berkontribusinya dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan korupsi di Indonesia
Pilihan Editor: Dugaan Pungutan 40 Persen Honor Hakim Agung, Begini Penjelasan MA