Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar Unnes Benny Riyanto Lolos Tes Tertulis Capim KPK, Hartanya Rp 12 Miliar pada 2023

image-gnews
Ketua LPPM Unnes R. Benny Riyanto. BHPN
Ketua LPPM Unnes R. Benny Riyanto. BHPN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - R. Benny Riyanto lolos dalam seleksi tertulis calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024-2029. Hasil tersebut diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Yusuf Ateh, melalui surat pengumuman pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Nama Benny merupakan salah satu dari 40 nama yang lolos dalam seleksi tertulis. “Yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus,” dikutip dari surat pengumuman hasil seleksi tersebut.

Benny Riyanto saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Semarang (LPPM Unnes) sejak 2022. Dia adalah seorang guru besar hukum yang menguasai sejumlah keilmuan spesifik, meliputi hukum perdata, hukum arbitrase, hukum alternatif penyelesaian sengketa, dan hukum publik.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2021, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 2018-2020. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Benny tercatat memiliki harta kekayaan periode 2023 sebesar Rp 12.490.653.308. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode 2022 sebesar Rp 4.887.652.695. Berikut detailnya:

Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan bangunan seluas 292 meter per segi/125 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

2. Tanah seluas 93 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 279 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

3. Tanah dan bangunan seluas 735 meter per segi/45 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,5 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

4. Tanah seluas 210 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 400 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

5. Tanah seluas 130 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 650 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

6. Tanah dan bangunan seluas 198 meter per segi/110 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

7. Tanah dan bangunan seluas 283 meter per segi/100 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,5 miliar

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

8. Tanah dan bangunan seluas 752 meter per segi/207 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 4 miliar

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

9. Tanah dan bangunan seluas 296 meter per segi/114 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 800 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

10. Tanah dan bangunan seluas 351 meter per segi/120 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

11. Tanah seluas 69 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 450 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

12. Tanah seluas 195 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1.178.000.000.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

13. Tanah seluas 297 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 297 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

14. Tanah dan bangunan seluas 120 meter per segi/200 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

15. Tanah seluas 205 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,1 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Alat transportasi dan mesin

1. Sepeda motor, Yamaha Mio Tahun 2006, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

2. Mobil, Toyota Jeep Tahun 1982, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 150 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Harta bergerak lainnya

Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 209 juta.

Surat berharga

Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 550 juta.

Kas dan setara kas

Jumlah pada LHKPN periode 2022: Rp 831.474.938.

Jumlah pada LHKPN periode 2023: Rp 132.992.164.

Harta lainnya

Tidak ada.

Utang

LHKPN periode 2022 mencatat sebesar Rp 11.539.000.000, sedangkan periode 2023 sebanyak 9.707.838.856.

Pilihan Editor: Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Catatan redaksi:

Artikel ini mengalami perubahan di judul pada Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 15.18 WIB. Perubahan itu mengenai jumlah kenaikan harta R. Benny Riyanto dalam setahun, menjadi nilai LHKPN-nya pada 2023 sejumlah Rp 12,4 miliar. Benny Riyanto juga mengklarifikasi mengenai jumlah utangnya karena dia mengaku keliru ketika menginput bagian tersebut saat melapor LHKPN ke KPK serta telah mengklarifikasi juga ke lembaga antirasuah itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

18 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

22 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

22 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

1 hari lalu

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tan Heng Lok yang statusnya dicegah untuk melakukan perjalanan keluar negeri oleh KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.