TEMPO.CO, Jakarta - R. Benny Riyanto lolos dalam seleksi tertulis calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024-2029. Hasil tersebut diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Yusuf Ateh, melalui surat pengumuman pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Nama Benny merupakan salah satu dari 40 nama yang lolos dalam seleksi tertulis. “Yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus,” dikutip dari surat pengumuman hasil seleksi tersebut.
Benny Riyanto saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Semarang (LPPM Unnes) sejak 2022. Dia adalah seorang guru besar hukum yang menguasai sejumlah keilmuan spesifik, meliputi hukum perdata, hukum arbitrase, hukum alternatif penyelesaian sengketa, dan hukum publik.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2021, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 2018-2020. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Benny tercatat memiliki harta kekayaan periode 2023 sebesar Rp 12.490.653.308. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode 2022 sebesar Rp 4.887.652.695. Berikut detailnya:
Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan bangunan seluas 292 meter per segi/125 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
2. Tanah seluas 93 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 279 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
3. Tanah dan bangunan seluas 735 meter per segi/45 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,5 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
4. Tanah seluas 210 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 400 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
5. Tanah seluas 130 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 650 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
6. Tanah dan bangunan seluas 198 meter per segi/110 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
7. Tanah dan bangunan seluas 283 meter per segi/100 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,5 miliar
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
8. Tanah dan bangunan seluas 752 meter per segi/207 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 4 miliar
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
9. Tanah dan bangunan seluas 296 meter per segi/114 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 800 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
10. Tanah dan bangunan seluas 351 meter per segi/120 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
11. Tanah seluas 69 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 450 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
12. Tanah seluas 195 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1.178.000.000.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
13. Tanah seluas 297 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 297 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
14. Tanah dan bangunan seluas 120 meter per segi/200 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
15. Tanah seluas 205 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,1 miliar.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Alat transportasi dan mesin
1. Sepeda motor, Yamaha Mio Tahun 2006, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
2. Mobil, Toyota Jeep Tahun 1982, hasil sendiri
Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 150 juta.
Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Harta bergerak lainnya
Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 209 juta.
Surat berharga
Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 550 juta.
Kas dan setara kas
Jumlah pada LHKPN periode 2022: Rp 831.474.938.
Jumlah pada LHKPN periode 2023: Rp 132.992.164.
Harta lainnya
Tidak ada.
Utang
LHKPN periode 2022 mencatat sebesar Rp 11.539.000.000, sedangkan periode 2023 sebanyak 9.707.838.856.
Pilihan Editor: Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri
Catatan redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan di judul pada Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 15.18 WIB. Perubahan itu mengenai jumlah kenaikan harta R. Benny Riyanto dalam setahun, menjadi nilai LHKPN-nya pada 2023 sejumlah Rp 12,4 miliar. Benny Riyanto juga mengklarifikasi mengenai jumlah utangnya karena dia mengaku keliru ketika menginput bagian tersebut saat melapor LHKPN ke KPK serta telah mengklarifikasi juga ke lembaga antirasuah itu.