Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar Unnes Benny Riyanto Lolos Tes Tertulis Capim KPK, Hartanya Rp 12 Miliar pada 2023

image-gnews
Ketua LPPM Unnes R. Benny Riyanto. BHPN
Ketua LPPM Unnes R. Benny Riyanto. BHPN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - R. Benny Riyanto lolos dalam seleksi tertulis calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024-2029. Hasil tersebut diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Yusuf Ateh, melalui surat pengumuman pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Nama Benny merupakan salah satu dari 40 nama yang lolos dalam seleksi tertulis. “Yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus,” dikutip dari surat pengumuman hasil seleksi tersebut.

Benny Riyanto saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Semarang (LPPM Unnes) sejak 2022. Dia adalah seorang guru besar hukum yang menguasai sejumlah keilmuan spesifik, meliputi hukum perdata, hukum arbitrase, hukum alternatif penyelesaian sengketa, dan hukum publik.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2021, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 2018-2020. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Benny tercatat memiliki harta kekayaan periode 2023 sebesar Rp 12.490.653.308. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode 2022 sebesar Rp 4.887.652.695. Berikut detailnya:

Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan bangunan seluas 292 meter per segi/125 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

2. Tanah seluas 93 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 279 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

3. Tanah dan bangunan seluas 735 meter per segi/45 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,5 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

4. Tanah seluas 210 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 400 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

5. Tanah seluas 130 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 650 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

6. Tanah dan bangunan seluas 198 meter per segi/110 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

7. Tanah dan bangunan seluas 283 meter per segi/100 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,5 miliar

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

8. Tanah dan bangunan seluas 752 meter per segi/207 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 4 miliar

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

9. Tanah dan bangunan seluas 296 meter per segi/114 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 800 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

10. Tanah dan bangunan seluas 351 meter per segi/120 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

11. Tanah seluas 69 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 450 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

12. Tanah seluas 195 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1.178.000.000.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

13. Tanah seluas 297 meter per segi di Kabupaten Kendal, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 297 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

14. Tanah dan bangunan seluas 120 meter per segi/200 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

15. Tanah seluas 205 meter per segi di Kota Semarang, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 1,1 miliar.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Alat transportasi dan mesin

1. Sepeda motor, Yamaha Mio Tahun 2006, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 2,5 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

2. Mobil, Toyota Jeep Tahun 1982, hasil sendiri

Nilai aset pada LHKPN periode 2022 sebesar: Rp 150 juta.

Nilai aset pada LHKPN periode 2023 sebesar: tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Harta bergerak lainnya

Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 209 juta.

Surat berharga

Jumlah pada LHKPN periode 2022 dan 2023 sama, yaitu Rp 550 juta.

Kas dan setara kas

Jumlah pada LHKPN periode 2022: Rp 831.474.938.

Jumlah pada LHKPN periode 2023: Rp 132.992.164.

Harta lainnya

Tidak ada.

Utang

LHKPN periode 2022 mencatat sebesar Rp 11.539.000.000, sedangkan periode 2023 sebanyak 9.707.838.856.

Pilihan Editor: Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Catatan redaksi:

Artikel ini mengalami perubahan di judul pada Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 15.18 WIB. Perubahan itu mengenai jumlah kenaikan harta R. Benny Riyanto dalam setahun, menjadi nilai LHKPN-nya pada 2023 sejumlah Rp 12,4 miliar. Benny Riyanto juga mengklarifikasi mengenai jumlah utangnya karena dia mengaku keliru ketika menginput bagian tersebut saat melapor LHKPN ke KPK serta telah mengklarifikasi juga ke lembaga antirasuah itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

2 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Dewan Guru Besar UGM Luncurkan Buku 'Tantangan Presiden ke-8'

2 hari lalu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Sri Suryawati, menunjukkan buku 'Tantangan Presiden ke-8 Republik Indonesia' yang ditulis oleh Dewan Guru Besar UGM, di kantor Tempo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Anastasya Lavenia
Dewan Guru Besar UGM Luncurkan Buku 'Tantangan Presiden ke-8'

Dewan Guru Besar UGM meluncurkan buku 'Tantangan Presiden ke-8 Republik Indonesia' yang berisi pesan untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

2 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

2 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.