TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani alias MSH akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau korupsi e-KTP.
Miryam dipanggil untuk dimintai keterangan perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi atau TPK pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013.
"Benar, Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pada 2017, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara.
Pada 2019, dinukil dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi Kemendagri. Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek ini telah dimulai sejak 2006. Pada saat itu, Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.