TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon Jawa Barat, membawa sejumlah bukti saat mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Ini untuk menguatkan pernyataan Saka Tatap yang diperiksa penyidik.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti, menunjukkan sebuah koper yang ia pegang. Ia berkelakar koper tersebut bukan berisi pakaian.
"Kalau ini isinya berkas-berkas semua di 2016," ucapnya kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Pengacara Saka Tatal lain, Farhat Abbas, mengungkapkan salah satu bukti yang mereka bawa. "Termasuk percakapan bukti telpon antara Widi dan Vina sebelum kematian," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Berdasarkan catatan Tempo, Widi adalah teman Vina. Keduanya sudah berkenalan sejak 2014 ketika berusia remaja. Kendati begitu, Vina dan Widi sudah cukup lama tak menjalin komunikasi.
Sebelumnya kuasa hukum Widi dan Mega, Muchtar Effendi, memberikan keterangan. "Tiba-tiba satu minggu sebelum kejadian di tahun 2016, Vina datang ke rumahnya Widi," kata Muchtar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Agustus 2024.
Percakapan antara Vina dan Widi tidak tidak hanya melalui SMS di malam hari. Namun pada siang hari, ketika Vina bersinggah di rumah Widi, dan berkenalan dengan Mega. Sebab keduanya berencana bermalam di rumah Widi.
Namun, Vina memutuskan untuk bertemu dengan kekasihnya Eky terlebih dulu. Setelah selesai bertemu dengan Eky, Vina berencana langsung menginap ke rumah Widi.
Pada pukul 22.14, berdasarkan hasil percakapan di ponsel Vina yang sudah diekstrak oleh tim kepolisian, didapatkan pesan berisi ajakan Vina kepada Widi, agar ikut berkumpul bersama Vina.
Namun, sebelum Vina mengirim pesan itu, ia sempat melakukan panggilan telepon kepada Widi sebanyak empat kali. Panggilan pertama pukul 22.10; 22.12; 22.12; dan 22.13. "Vina missed call Widi tapi tidak diangkat, barulah kirim SMS itu," jelas dia.
Widi baru merespons ajakan dari Vina pukul 22.17 WIB, yang menolak karena saat itu Widi enggan berkumpul di luar lebih dari jam 10 malam.
Pada pukul 22.30 WIB, Widi mencoba menelepon Vina, namun yang mengangkat telepon dari Widi adalah pihak dari kepolisian Polsek Talun, memberi informasi jika Vina dan Eky kecelakaan tunggal. Eky meninggal di tempat, sedangkan Vina masih hidup. "Setelah dapat telepon itu Widi masih belum percaya," ucap Muchtar
Tidak berselang lama, Widi melihat beberapa status temannya melalui BlackBerry Messenger (BBM) menuliskan RIP Eky. Widi dan Mega tak kunjung mendapat kabar soal Vina. Pada pukul 01.03 dinihari, keduanya langsung bergegas menuju ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon.
Berdasarkan keterangan Muchtar, alasan dua kliennya itu tidak pernah muncul selama delapan tahun dan tidak pernah bersaksi di persidangan karena tidak pernah dihubungi oleh pihak kepolisian.
Pada Akhirnya, dua teman Vina ini memberikan kesaksiannya di sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon pada 30 Juli 2024.
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari