TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap bekas anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S. Haryani. Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku mulai 30 Juli 2024 sampai enam bulan ke depan," kata Tessa dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Agustus 2024.
Menurut dia, penahanan terhadap Miryam adalah wewenang penyidik, termasuk perihal syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hari ini, Miryam S. Haryani menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau korupsi e-KTP. Miryam tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 16.51 WIB.
Pada saat tiba di kantor KPK, Miryam terlihat mengenakan kemeja merah dengan motif di bagian leher berwarna hitam. Dia mengenakan kerudung bermotif bunga bewarna dasar lila dan menutupi wajahnya dengan masker putih. Namun, pada saat meninggalkan kantor KPK, Miryam terlihat memakai jaket hitam.
Ia meninggalkan kantor KPK tanpa menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggu di halaman. Miryam tetap bungkam sampai masuk mobil.
Pada 2017, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara.
Pada 2019, dinukil dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar US$ 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi Pemerintahan DPR RI ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi Kemendagri. Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek ini telah dimulai sejak 2006. Pada saat itu, Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.
Pilihan Editor: Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Polisi Tangkap Armor Toreador di Sebuah Hotel di Jaksel