TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali, mangkir atau tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa memberikan keterangan pada pemeriksaan Selasa, 13 Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus soal dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). “Yang bersangkutan tidak hadir dan belum memberikan klarifikasi maupun keterangan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Selain Sofyan, terdapat tiga saksi lain yang juga tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Mereka yaitu Halimah Muhammad selaku ajudan sekretaris Pribadi istri Abdul Gani Kasuba; Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri, Riswandi; dan dari swasta bernama Muhammad Nur Usman. “Kami harapkan selain yang bersangkutan, dan ada beberapa saksi-saksi yang lain yang diinfokan tidak hadir dapat memberikan klarifikasi kenapa tidak hadir,” tuturnya.
Tessa menyebut hal ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Kebetulan penyindiknya masih melangsungkan proses penyindikan dalam hal ini pemeriksaan saksi-saksi di Maluku Utara, di Ternate ya,” kata dia. “Jadi kita harapkan yang bersangkutan dan saksi-saksi lain bisa segera menghubungi PIC di penyindiknya untuk memberitahu dan proses penjatualan ulang.”
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah rumah dan kantor di beberapa wilayah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen surat, catatan-catatan, barang bukti elektronik, serta print out barang bukti elektronik. Penyidik menilai, barang-barang tersebut ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. “Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa, Senin, 29 Juli 2024.
Pilihan Editor: Sederet Harta yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi: 88 Tas Bermerek hingga Sewa Rumah Mewah di Melbourne