Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

image-gnews
Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL. Putusan dibacakan di persidangan yang digelar PN Simalungun. Foto: Istimewa
Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL. Putusan dibacakan di persidangan yang digelar PN Simalungun. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya  PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Sorbatua divonis dua tahun bui, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan.

Persidangan diiringi ritual adat, tabur bunga, dan orasi dari Aliansi Gerak Tutup TPL di depan gedung pengadilan. Ada juga papan bunga bertuliskan: turut berduka cita atas matinya keadilan di negara ini dan terima kasih kepada hakim atas nilai keadilan untuk masyarakat adat.

Sorbatua didakwa menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara. Melalui nota pembelaannya, Sorbatua membantah. Menurutnya, tanah itu merupakan wilayah adat Ompu Umbak Siallagan yang sudah dikuasai dan diusahai 11 generasi. Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) sebagai kuasa hukum tidak menerima putusan tersebut.  

Salah satu tim advokasi, Nurleli Sihotang, mengapresiasi hakim Agung Corry Laia yang melakukan perbedaan pendapat atau disenting opinion bahwa Sorbatua harusnya bebas. Alasannya, perkara ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya. "Perjuangan ini masih panjang..." kata Nurleli, Kamis, 14 Agustus 2024.

Jerni Elisa Siallagan, putri Sorbatua, merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, ini kelalaian negara yang belum mengesahkan kebijakan agar mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. "Bapakku dikriminalisasi, kami keluarga akan tetap melawan," ujarnya.

Pada 2019, Sorbatua dan beberapa komunitas masyarakat adat pernah bertemu langsung Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. Saat itu, Siti mengeluarkan surat keputusan tentang penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan PT TPL. Namun, sampai hari ini belum juga dilaksanakan. Sorbatua dan keturunan Ompu Umbak Siallagan akan terus mempertahankan wilayah adatnya dari rampasan PT TPL.

Lagi-lagi Kriminalisasi 

Aliansi Gerak Tutup TPL dalam orasinya menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepada masyarakat adat. Selain Sorbatua, pada 22 Juli 2024, lima warga yaitu Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita pun merasakan hal yang sama.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Sorbatua, Yoyok Adi Syahputra menjawab, persidangan sesuai KUHAP dan pembebasan Sorbatua berada di tangan hakim. Dia menuntut Sorbatua dengan empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau menjalani enam bulan penjara.

TAMAN menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Tim kuasa hukum pun mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penangkapan lima masyarakat adat ke PN Simalungun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan. Ini tidak sesuai prosedur penangkapan seseorang, tidak ada surat penangkapan dan dilakukan dini hari. Kami ingin ini ditindaklanjuti agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini," ujar Nurleli. 

Ketua adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas Mangitua Ambarita mengaku komunitasnya sering mendapat kriminalisasi dari aparat kepolisian. Pada 2019, Thomson dan Jonny Ambarita dikriminalisasi. Bahkan, anaknya sendiri menjadi korban. Menurutnya, perlakuan ini harus ditindaklanjuti karena masyarakat adat bukan penggarap. "Kami sudah ada sebelum negara merdeka," kata Mangitua.

Sorbatua mengatakan ditangkap orang tidak dikenal dengan pakaian biasa dari jalan raya. Sedih dan bingung karena meninggalkan istrinya sendirian sambil menangis. Dia merasa tidak menduduki lahan siapa pun. Setahunya, tanah yang diusahainya milik Ompu Umbak Siallagan. Mei lalu, harusnya dilakukan ritual adat Manganjab. 

"Tidak kami lakukan karena saya di penjara. Padahal saya tidak pernah melakukan kejahatan dan tindakan kriminal," ucap Sorbatua. 

Hendra Sinurat, tim kuasa hukum dari TAMAN menyampaikan, tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena aturan yang digunakan tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga bertentangan dengan asas legalitas. Fakta persidangan juga tidak menemukan bukti yang jelas dan menyakinkan. 

"Fakta-fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Sorbatua membakar hutan dan menduduki kawasan hutan. Dia tidak menduduki kawasan siapa pun, sehari-hari mengusahai wilayah adatnya sendiri," katanya. 

Proses hukum yang dilakukan, lanjut Hendra, juga terkesan dipaksakan dan melanggar hak asasi. Upaya membungkam terdakwa selaku pemangku masyarakat adat, diduga merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan negara. 

Sorbatua ditangkap delapan orang tak dikenal saat membeli pupuk bersama istrinya dari jalan raya pada 22 Maret 2024. Tidak ada surat penangkapan yang diberikan, istrinya ditinggalkan sendiri dengan mobil dan pupuk.

Pilihan Editor: Jaringan TPPO Myanmar Ancam akan Amputasi Hendri jika Keluarga Tidak Setor Rp 500 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

8 jam lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

1 hari lalu

Penyerahan UNESCO Confucious Prize for Literacy 2024 kepada Sokola Institute di Peringatan International Literacy Day di kota Yaound, Republik Kamerun tanggal 9 September 2024. (Kemendikbudristek)
UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

3 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

9 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia di dalam pesawat Italian Airways, 2 September 2024. Setengah jam setelah pesawat lepas landas dari Roma menuju Jakarta, Paus Fransiskus keluar dari kelas bisnis untuk menemui 80 wartawan yang berada di bagian tengah dan belakang. Tanpa tongkat di tangannya, ia menyusuri lorong pesawat dari depan hingga ke belakang. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.


DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

18 hari lalu

Kesenian rengkong dari masyarakat adat Rancakalong, Sumedang, di Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

24 hari lalu

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.


Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

26 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menghadiri perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Negara Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengenakan pakaian adat Papua. TEMPO/Riri Rahayu
Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

Pegiat hak asasi manusia atau HAM, Amiruddin al-Rahab mengatakan, aksi para pejabat yang memakai baju adat tak lebih dari sekadar gimik.


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.


Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

27 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace membentangkan sebuah kain merah berukuran 5015 meter dengan corak tulisan putih berbunyi
Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

Aktivis mengibatkan bendera "Indonesia is not for sale, merdeka!" pada upacara 17 agustus di IKN. Bentuk kritik atas HGU 190 tahun.


Koalisi Masyarakat Adat singgung Pidato Jokowi di HUT RI ke-19: Nawacita Hanya Tipuan

27 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Koalisi Masyarakat Adat singgung Pidato Jokowi di HUT RI ke-19: Nawacita Hanya Tipuan

Koalisi menyinggung pidato Jokowi saat menyampaikan laporan kinerja lembaga negara dan pidato kenegaraan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI tak menyebut frasa masyarakat adat. Nawacita dianggap tipuan Jokowi.