TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 memasuki tahap II. Hal ini berdasarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melaksanakan serah terima tanggung jawab enam tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syahron dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Ia menjelaskan keenam tersangka kasus dugaan korupsi dapen Bukit Asam itu adalah:
1. Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017 berinisial MS yang ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
2. Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam berinisial ZH yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
3. Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS) berinisial DB yang ditahan di Rutan Cipinang;
4. Pemilik PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM) berinisial AC yang ditahan di Rutan Pondok Bambu;
5. Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy berinisial RH yang ditahan di Rutan Salemba; dan
6. Perantara atau broker berinisial SAA yang ditahan di Rutan Salemba.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan penyidik ke JPU adalah sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas, serta sertifikat bangunan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka