TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta warga Indonesia dapat berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri. Mereka juga meminta WNI bisa tertib melapor jika bekerja di luar negeri.
Kasus terjebaknya WNI di wilayah konflik atau Myanmar bukan baru pertama kali terjadi. Terakhir, kasus yang menimpa Suhendri Arsyiansah seorang warga Jakarta Selatan menjadi korban penyekapan yang diduga oleh kelompok bersenjata di Myanmar.
Kasus ini menambah catatan panjang tugas Kemlu dalam menangani warganya yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rina Komaria mengatakan laporan atas kasus TPPO meningkat pada 2024.
"Pada tahun ini memang naik angka untuk laporan yang masuk ke kami, karena memang dinamis sekali datanya. Ada juga WNI yang berhasil keluar dari coumpund tersebut," ujar Rina Kamis, 15 Agustus 2024.
Kata dia, dalam data yang dimiliki juga terdapat kenaikan yang cukup signifikan dari keberangkatan WNI ke wilayah Kamboja hingga Myanmar. "Kalau dilihat dari statistik memang selalu bertambah yang berangkat ke Myanmar, Kamboja, dan lainnya," ucap Rina.
Menurut dia, kebanyakan WNI yang berangkat ke Kamboja hingga Myanmar untuk sektor perjudian. Sektor tersebut berasal dari judi online hingga kerja di kasino.
"Yang berangkat ke sana untuk bekerja di perusahaan judi online misalkan, itu memang meningkat. Jadi memang harus diwaspadai, masyarakat jangan terlalu tergiur dengan hal ini karena memang banyak yang terjebak," ujarnya.
"Pinginnya bekerja sebagai marketing, coustemer service kadang-kadang juga ditawari sebagai IT Counsultan, tapi ada juga mereka yang berangkat keluar negeri mereka melek teknologi," tambahnya.
Bukan hanya berangkat sebagai pekerja migran yang legal, bahkan Kemlu menyebut terdapat juga banyak WNI yang berangkat secara ilegal dengan iming-iming mendapatkan penghasilan yang meningkat. "Karena yang ditawarkan adalah lowongan kerja yang membutuhkan melek teknologi atau IT yah, ini membuat mereka khususnya yang mungkin butuh kerjaan dan ga dapet dapet kerja di dalam negeri dan tidak melakukan cek dan ricek kemudian berangkatlah mereka tidak dengan prosedur yang benar," ujar Rina.
Dia meminta para WNI untuk dapat mengurangi kejadian yang menimpa para korban online scam dan TPPO WNI dapat mengikuti prosedur yang berlaku. "Kalau ke luar negeri saya berharap bisa melakukan prosedur yang berlaku seperti mengurus visa, melihat kontrak kerja dan juga melakukan pengecekan perusahaannya. Pengalaman kami ke sana banyak yang hanya ditawari teman, ditawari tetangga, dan hanya melihat iklan di media sosial saja. Itu sebenarnya tidak terlalu valid, jadi mohonlah agar teman teman kita bisa lebih rasional lagi lah dalam mengambil keputusan," kata dia.
Ia juga mengingatkan agar para WNI untuk lapor ketika hendak bekerja di luar negeri. Menurut Rina, hal ini agar Kemlu bisa memantau serta jika ada masalah bisa tertangani dengan baik. "Seperti halnya untuk pekerja yang melapor diri itu banyak yang dari mereka ingin bekerja di kasino, di judi online, karena kan memang kalau di Kamboja itu legal, tapi kebanyakan keberangkatannya memang unprosedural," ujarnya.
Pilihan Editor: Telusuri Dugaan Korupsi Aset Lombok City Center, KPK Heran dengan Perjanjian Pengelolaan