TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bogor, Inspektur Satu Desi Triana mengatakan, suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador belum mengajukan upaya Restorative Justice. Dia mengatakan, tidak ada jalur damai yang ditempuh dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan.
"Sampai saat ini belum ada dan tidak ada RJ, proses hukum masih berlanjut," kata Iptu Desi kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 18 Agustus 2024.
Menepis kabar yang santer beredar soal jalan damai yang akan ditempuh oleh kuasa hukum pihak Armor, dia menyebut polisi hingga kini terus mendalami kasus tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah tahap penyidikan, persiapan pemberkasan," kata dia.
Desi menegaskan, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan. Polisi belum bisa memastikan kapan akan melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. "Belum bisa dipastikan (pelimpahan) bisa minggu depan, bisa satu minggu ke depannya lagi."
Sebelumnya, suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, dikabarkan akan mengajukan upaya restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasi Humas Polres Bogor Inspektur Satu Desi Triana mengatakan hal itu merupakan hak dari pelaku.
"Namun demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk lain dari pimpinan dan proses penyidikan masih terus berjalan," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Kuasa hukum Armor, Irawansyah, di berbagai media mengatakan kliennya akan mengajukan Restorative Justice (RJ) karena mempertimbangkan ketiga anak mereka yang masih kecil. RJ merupakan upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama melalui upaya damai.
Cut Intan Nabila melaporkan Armor ke Polres Bogor atas dugaan KDRT pada 13 Agustus 2024. Kasus yang dialami Intan ini viral di media sosial setelah ia mengunggah video KDRT yang dialaminya.
Dalam video tersebut, tampak Armor menendang dan memukuli Intan di atas kasur. Anak mereka yang belum genap berusia satu bulan pun tertendang oleh sang ayah. Di hari yang sama video itu diunggah Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka dan menahannya.
Atas tindakan Armor, Penyidik Polres Bogor menjeratnya dengan tiga lapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta, dan Pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pilihan Editor: Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih