TEMPO.CO, Tangerang - Satreskrim Polres Metro Tangerang menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang. Video kekerasan itu sempat viral di media sosial (medsos).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayah mereka, tepatnya di Kecamatan Cipondoh. Aryono mengatakan korban VV telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Ahad tanggal 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB, dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.
"Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA," kata Aryono, Selasa 20 Agustus 2024.
Aryono menyatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan. Menurut dia, pelaku dengan inisial MA menganggap istrinya yang berinisial VV tidak mematuhi perintahnya.
"Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu," terang Aryono.
Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus KDRT tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya segera (suami korban).
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan, mengingat kasusnya masih dalam proses, terima kasih ya," ujarnya.
Sebelumnya, video viral di medsos memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri inisial MA dan VV dan yang sedang bertengkar soal usaha yang mereka jalani.
Dalam video yang beredar, pelaku MA melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut dan menjambak rambut korban VV. Kekerasan itu terjadi sejak keduanya di luar rumah. MA tampak menarik rambut VV untuk kembali ke dalam rumah. MA bahkan terlihat menggenggam senjata tajam jenis pisau ditangannya.