TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan pesan-pesan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada jajarannya. "Tadi pagi, saya kebetulan dipanggil untuk menghadap kepada Presiden. Beliau menitipkan tiga hal kepada saya," kata Supratman saat berpidato di acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan HAM di kantor Kemenkumham, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pertama, ia menjelaskan supaya Kemenkumham segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang yang tengah digodok di parlemen. "Agar segera bisa diselesaikan," ucap Supratman Andi Agtas.
Kedua, ia diminta menyelesaikan permasalahan Undang-undang Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Jokowi memintanya menyelesaikan Revisi Undang-undang Perkoperasian terhadap perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.
Padahal, lanjutnya, koperasi adalah salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Sehingga beleid ini akan menjadi perhatian. "Dan saya berharap kepada Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan juga kepada Dirjen PP (Perundang-undangan) untuk kita berkomunikasi dengan parlemen, baik di Komisi VI ataupun di Badan Legislasi," tutur Supratman.
Pada hari ini, 20 Agustus 2024, Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan jabatannya kepada Supratman Andi Agtas lewat acara sertijab. Prosesi berjalan meriah dengan iringan pedang pora, kalung bunga bagi Yasonna dan Supratman, hingga karangan bunga di sepanjang halaman kantor Kemenkumham.
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan reshuffle atau kocok ulang kabinet di akhir masa jabatannya. Salah satu yang terkena adalah Yasonna.
Supratman dipilih menggantikan Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM. Ia hanya memiliki waktu dua bulan hingga Oktober 2024 mengemban amanah ini.
Pilihan Editor: Populer Hukum: Jokowi Digugat soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kekayaan Menkumham Baru