Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Praperadilan Pejabat Bank SumselBabel Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

image-gnews
Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak permohonan praperadilan dari pejabat Bank SumselBabel Mochamad Robi Hakim atas penetapannya sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Robi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hakim tunggal Dwinata Estu Dharma menyatakan menolak gugatan praperadilan Robi Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Dwinata, Selasa.

Menurut Dwinata, alat bukti dari Kejati Bangka Belitung telah dapat mendukung dalil-dalil jawaban sehingga alat bukti yang ada tidak perlu dipertimbangkan lagi. "Alasan permohonan praperadilan yang diajukan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak," ujar dia.

Kuasa Hukum Mochamad Robi Hakim, Dahlan Pido mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk penzaliman karena objek praperadilan tidak diterima oleh hakim. Hakim praperadilan, kata dia, tidak melihat bukti persidangan dari bukti-bukti surat, dan ahli yang dihadirkan.

"Alasan hakim gugatan praperadilan sudah masuk dalam pokok materi perkara. Padahal tidak. Praperadilan kita soal surat panggilan yang tidak sah karena yang tidak pernah diterima. Itu masuk objek praperadilan," ujar Dahlan.

Dahlan menuturkan majelis hakim tidak menggunakan dan membuka nuraninya dalam memutuskan perkara tersebut. Beberapa poin gugatan, kata dia, tidak dilihat oleh majelis hakim.

"Soal lembaga penjamin Jamkrindo sudah kita sampaikan. Tapi itu tidak didengar oleh hakim. Karena tidak ada upaya hukum lain, kita akan mempersiapkan diri untuk persidangan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mochamad Robi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan bersama dengan rekan sejawatnya eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra dan pegawai Bank SumselBabel Rofalino Kurnia.

Tersangka dari pihak swasta yang ditahan adalah Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL) Zaidan Lesmana, Direktur Utama PT HKL Andi Irawan alias Yandi serta dua orang karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Taufik.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp 20,2 miliar dengan modus pemberian kredit kepada 417 debitur melalui PT HKL pada kurun waktu 2022 hingga 2023.

Para tersangka tersebut dijerat dengan tuntutan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

14 jam lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

19 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

3 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

3 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

4 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

4 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.