Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJessica Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Artinya, waktu pembebasan bersyarat Jessica sama dengan 59 bulan atau nyaris 5 tahun kurang 1 bulan. 

Menurut Dosen Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, Jessica pantas menjalankan pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat. Sebab, Jessica sudah menjalani (dua per tiga) dari hukuman pidana. 

“Pembebasan bersyarat memang dapat diberikan kepada semua narapidana ketika sudah menjalani 2/3 Pidana. Jessica sudah menjalani pidana dengan dikurangi remisi umum saat 17 Agustus dan remisi khusus ketika perayaan hari besar agama,” kata Akbar kepada Tempo.co, pada 22 Agustus 2024.

Akbar menyampaikan, pembebasan bersyarat Jessica dalam kasus kopi sianida Mirna ini sudah sesuai dengan hukum penitensier di Indonesia. Penitensier termasuk dalam hukum pidana positif tentang sanksi seseorang yang telah melakukan perbuatan melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak ini diartikan sebagai perbuatan jahat.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan, pembebasan bersyarat Jessica sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Adapun, aturan hukum yang sesuai dengan keputusan pembebasan bersyarat ini, yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Sudah sesuai (pembebasan bersyarat Jessica) dengan UU Pemasyarakatan serta peraturan hukum tentang remisi dan pembebasan bersyarat,” katanya.

Akbar juga menyoroti tentang Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kembali oleh Jessica dan kuasa hukumnya. Menurut Akbar, secara hukum, PK dapat dilakukan kapan saja ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan setelah menjalani semua hukuman pidana. PK juga dapat membuat Jessica memperoleh keadilan di depan hukum, jika memiliki bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“PK dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tidak bias, seperti kasus Saka Tatal. Proses permohonan PK (kasus besar) di Pengadilan Negeri bisa disiarkan secara live agar bisa dipantau publik sehingga tidak bias. Namun, Jessica juga harus menemukan bukti baru yang belum pernah dipakai sebelumnya,” ujar Akbar.

Dikutip Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak Ahad, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” tutur Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, pada 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan akan tetap mengajukan PK setelah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Mirna. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. 

Pilihan Editor: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

9 jam lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

Turki telah memulai penyelidikan atas pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi oleh tentara Israel di Tepi Barat.


Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

10 jam lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyesalkan penembakan terhadap aktivis HAM Amerika Aysenur Ezgi Eygi.
Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

Kemlu Turki melakukan segala upaya untuk memastikan pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi tidak dibiarkan begitu saja


Hutama Karya dan UGM Berkolaborasi Siapkan Talenta Unggul di Bidang Infrastruktur

10 jam lalu

PT Hutama Karya (Persero) bekerjasama dengan Universitas di Indonesia dalam penyelenggaraan Program Beasiswa Pendidikan Lanjutan jenjang Strata 2 (S2) seperti UGM, ITB, UI, ITS, dan Universitas-Al Azhar Indonesia. Dok Hutama Karya
Hutama Karya dan UGM Berkolaborasi Siapkan Talenta Unggul di Bidang Infrastruktur

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengembangkan kurikulum pembelajaran bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan membuka konsentrasi baru yakni Infrastructure dan Project Finance.


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

18 jam lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

1 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

1 hari lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

1 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Anak Petani Lulus Cumlaude di FEB UGM dan Prakiraan Cuaca Jakarta di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Johar Ma'mun (UGM)
Anak Petani Lulus Cumlaude di FEB UGM dan Prakiraan Cuaca Jakarta di Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa FEB UGM Johan Ma'mun si anak petani sukses lulus dengan IPK 3.75 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Hari Terakhir Pendaftaran CPNS di Yogya, Seribu Lebih Pendaftar Belum Submit Posisi yang Dilamar

2 hari lalu

Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021. Formasi CPNS untuk Bali pada seleksi tahun 2021 total mencapai 1.035 yang diperebutkan oleh 24.403 pelamar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Hari Terakhir Pendaftaran CPNS di Yogya, Seribu Lebih Pendaftar Belum Submit Posisi yang Dilamar

Sebanyak 7.522 orang tercatat telah melakukan pendaftaran di hari terakhir pendaftaran CPNS di wilayah DIY, Selasa, 10 September 2024.


AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

2 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

Jubir Deplu AS memperingatkan agar tidak menggabungkan pembunuhan sandera Amerika-Israel di Gaza dengan penembakan Aysenur Ezgi Eygi di Tepi Barat.