Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJessica Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Artinya, waktu pembebasan bersyarat Jessica sama dengan 59 bulan atau nyaris 5 tahun kurang 1 bulan. 

Menurut Dosen Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, Jessica pantas menjalankan pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat. Sebab, Jessica sudah menjalani (dua per tiga) dari hukuman pidana. 

“Pembebasan bersyarat memang dapat diberikan kepada semua narapidana ketika sudah menjalani 2/3 Pidana. Jessica sudah menjalani pidana dengan dikurangi remisi umum saat 17 Agustus dan remisi khusus ketika perayaan hari besar agama,” kata Akbar kepada Tempo.co, pada 22 Agustus 2024.

Akbar menyampaikan, pembebasan bersyarat Jessica dalam kasus kopi sianida Mirna ini sudah sesuai dengan hukum penitensier di Indonesia. Penitensier termasuk dalam hukum pidana positif tentang sanksi seseorang yang telah melakukan perbuatan melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak ini diartikan sebagai perbuatan jahat.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan, pembebasan bersyarat Jessica sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Adapun, aturan hukum yang sesuai dengan keputusan pembebasan bersyarat ini, yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Sudah sesuai (pembebasan bersyarat Jessica) dengan UU Pemasyarakatan serta peraturan hukum tentang remisi dan pembebasan bersyarat,” katanya.

Akbar juga menyoroti tentang Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kembali oleh Jessica dan kuasa hukumnya. Menurut Akbar, secara hukum, PK dapat dilakukan kapan saja ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan setelah menjalani semua hukuman pidana. PK juga dapat membuat Jessica memperoleh keadilan di depan hukum, jika memiliki bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“PK dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tidak bias, seperti kasus Saka Tatal. Proses permohonan PK (kasus besar) di Pengadilan Negeri bisa disiarkan secara live agar bisa dipantau publik sehingga tidak bias. Namun, Jessica juga harus menemukan bukti baru yang belum pernah dipakai sebelumnya,” ujar Akbar.

Dikutip Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak Ahad, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” tutur Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, pada 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan akan tetap mengajukan PK setelah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Mirna. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. 

Pilihan Editor: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional, Unair Janji Pertemukan Finalis dengan Mitra Bisnis

2 jam lalu

Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional 2024. YouTube
Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional, Unair Janji Pertemukan Finalis dengan Mitra Bisnis

Universitas Airlangga (Unair) akan menjadi tuan rumah Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-37 yang akan digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

1 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

Peran anggota DPR yang responsif, transparan, dan berorientasi pada rakyat sangat krusial. Dosen HI Fisipol UGM minta DPR merespons Peringatan Darurat


Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

1 hari lalu

Alex Cross Series. Foto : Prime Video
Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

1 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah memberikan pidato di televisi, Lebanon, 19 September 2024. TV Al-Manar via REUTERS
Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memperingatkan pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah untuk meninggalkan Lebanon


4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA.


Kilas Balik Kabar Duka 36 Tahun Lalu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX Wafat di Washington DC

2 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
Kilas Balik Kabar Duka 36 Tahun Lalu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX Wafat di Washington DC

Pada 36 tahun lalu, tepat 2 Oktober 1988, Sri Sultan Hamengkubuwono IX wafat. Kabar dukanya pun terkirim dari Washington DC sampai Indonesia.


Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

3 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Lebanon Sayyed Hassan Nasrallah. REUTERS/Khalil Hassan
Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

Berita Top 3 Dunia pada Senin 30 September 2024 masih seputar pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah.


Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

3 hari lalu

Gedung yang hancur akibat  serangan udara Israel yang menewaskan pemimpin Hizbullah Lebanon Sayyed Hassan Nasrallah di pinggiran selatan Beirut, Lebanon, 29 September 2024. REUTERS/Ali Alloush
Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Amerika Serikat mengumumkan meningkatkan kehadiran militernya di Timur Tengah menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah


Wakil Pemimpin Hizbullah: Kami Siap Invasi Darat ke Israel!

3 hari lalu

Wakil pemimpin Hizbullah Lebanon, Sheikh Naim Qassem. (Reuters)
Wakil Pemimpin Hizbullah: Kami Siap Invasi Darat ke Israel!

Wakil Sekretaris Jenderal Hizbullah Naim Qassem bersumpah akan melanjutkan perjuangan melawan Israel pasca-pembunuhan Hassan Nasrallah