Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tidak Dapat Dianulir, Harus Dipakai KPU

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Johanes mengatakan, putusan MK itu tidak dapat dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif.  

"Tidak bisa. Dalam negara demokrasi, putusan badan yudikatif tidak bisa dianulir oleh badan legislatif maupun badan eksekutif," kata Johanes di Kupang, Kamis, 22 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Johanes, harus tetap menggunakan keputusan MK sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024. Bila KPU tidak menggunakan keputusan MK, pelaksanaan Pilkada berpotensi melanggar hukum. KPU juga bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum. 

"Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum," ujarnya.

Hal itu disampaikan Johanes menanggapi kesepakatan dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Mereka sepakat untuk mengesahkan RUU PIlkada menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg DPR di Senayan Jakarta, kemarin.

Delapan fraksi di Baleg DPR RI setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwakilan pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

Ada dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan, penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.

Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK.

Pilihan Editor: Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

3 menit lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

31 menit lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

36 menit lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

1 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

3 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

5 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

8 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

17 jam lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

17 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

19 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih