TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta memanggil pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencatutan KTP sebagai syarat dukungan pendaftaran calon independen pada Pilkada 2024.
"Hari ini dipanggil dan dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo, kepada Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Benny menjelaskan Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta juga menjadwalkan meminta keterangan terhadap tim sukses pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana besok. Termasuk memanggil perwakilan dari KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Utara, dan KPU Jakarta Timur.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam proses verifikasi dukungan calon independen.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan berkomitmen untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan transparan dalam kasus ini,” lanjutnya.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 sebagai calon independen. Namun, sejumlah warga DKI Jakarta mengaku NIK KTP-nya dicatut sebagai pendukung pasangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengklaim tidak ada kebocoran data di instansinya.
"Kami hanya menyelenggarakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta. Verifikasi faktual dukungan calon independen sepenuhnya menjadi wewenang KPU DKI Jakarta," kata Budi saat dihubungi Tempo pada hari Jum'at 16 Agustus 2024.
Pilihan Editor: PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024