TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklaim telah memulangkan ratusan pendemo yang ditangkap imbas aksi tolak RUU Pilkada atau aksi Kawal Putusan MK. Jumlah yang dipulangkan sebanyak 112 dari 301 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pembebasan demonstran itu dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. “Di data kami ada 39 orang, semuanya sudah dibebaskan,” kata Fadhil dikonfirmasi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.
Fadhil mengatakan, saat ini kondisi para demonstran itu berangsur pulih meski saat ditahan mengalami kekerasan fisik, hingga kekerasan psikis, dan verbal. Namun, kata Fadhil, hampir dari semua demonstran yang ditangkap itu mengaku kehilangan barang bawaannya mulai dari ponsel, laptop, jaket, tas, hingga dompet. Barang-barang itu disita polisi dengan dalih disita. “Sedang kami data barang yang diambil polisi dengan dalih disita,” kata Fadhil.
Selain kehilangan barang bawaannya, kata Fadhil, demonstran yang ditahan yang umumnya berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum itu juga harus menanggung sendiri biaya pengobatan rumah sakitnya. “Minggu ini kami umumkan soal kelakuan-kelakuan polisi ini,” kata Fadhil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan imbas kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.
Sisanya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum. ”Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," ucap Ade dilansir dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Total demonstran yang dibebaskan itu di antaranya dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 105 orang, dari Polres Metro Jakarta Timur 143 orang dan tiga orang dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman," kata Ade.
Polda Metro Jaya tetapkan 19 orang tersangka dalam kericuhan di DPR
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.
Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.
Pilihan Editor: Bawaslu Minta Dharma Pongrekun - Kun Wardana Penuhi Panggilan, 2 Kali Mangkir Kasus Dugaan Pencatutan KTP